IMPLEMENTASI PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 01 TAHUN 2008 TENTANG PROSEDUR MEDIASI DALAM PROSES PENYELESAIAN SENGKETA PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Pekanbaru)

Abstrak: Dalam menjalankan Perma No 1 Tahun 2008 di Pengadilan Negeri Pekanbarutidak berjalan sebagaimana mestinya, inidikarenakan kurangnya pemahamanpemahaman majelis hakim dalammenjalankan Perma tersebut dan serta dikarenakan kurang tertarik para majelishakim mengikuti pelatihan ataupendidikan mediasi Hambatan mediasi diPengadilan Negeri Kelas IA Pekanbaru,mengupayakan agar setiap mediasi dapatmencapai kata sepakat di antara parapihak yang bersengketa. Adapun upayayang dilakukan Pengadilan Negeri KelasIA Pekanbaru menyediakan daftarmediator dari kalangan hakim. Jadi, halini dapat menghemat biaya dan ini bisa menjadi alasan bagi para pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan perkaranya melalui mediasi. Mediasi pada umumnya dilakukan melalui suatu prosessecara sukarela, atau mungkin didasarkan pada perjanjian atau pelaksanaan kewajiban (peraturan) atau perintah pengadilan.
Kata kunci: Sengketa, Mediasi dan kesepakatan
Penulis: ANDI SOPIAN
Kode Jurnal: jphukumdd151662

Artikel Terkait :