IMPLEMENTASI PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 01 TAHUN 2008 TENTANG PROSEDUR MEDIASI DALAM PROSES PENYELESAIAN SENGKETA PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Pekanbaru)
Abstrak: Dalam menjalankan
Perma No 1 Tahun 2008 di Pengadilan Negeri Pekanbarutidak berjalan sebagaimana
mestinya, inidikarenakan kurangnya pemahamanpemahaman majelis hakim dalammenjalankan
Perma tersebut dan serta dikarenakan kurang tertarik para majelishakim
mengikuti pelatihan ataupendidikan mediasi Hambatan mediasi diPengadilan Negeri
Kelas IA Pekanbaru,mengupayakan agar setiap mediasi dapatmencapai kata sepakat
di antara parapihak yang bersengketa. Adapun upayayang dilakukan Pengadilan
Negeri KelasIA Pekanbaru menyediakan daftarmediator dari kalangan hakim. Jadi,
halini dapat menghemat biaya dan ini bisa menjadi alasan bagi para pihak yang bersengketa
untuk menyelesaikan perkaranya melalui mediasi. Mediasi pada umumnya dilakukan
melalui suatu prosessecara sukarela, atau mungkin didasarkan pada perjanjian
atau pelaksanaan kewajiban (peraturan) atau perintah pengadilan.
Penulis: ANDI SOPIAN
Kode Jurnal: jphukumdd151662