KEBIJAKAN KRIMINAL PEMBERATASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA (Kajian UU No.31 tahun 1999 Jo. UU No.20 Tahun 2001Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi)
Abstrak: Indonesia sejak awal
kemerdekaan telahberupaya dengan mengeluarkan kebijakanhukum dalam memberantas
tindak pidanakorupsi, meskipun dalam perkembangandewasa ini kejahatan korupsi
semakin meningkat dan menjadi kejahatan luarbiasa. Sehingga penanganannya juga
harusmenggunakan cara-cara yang luar biasa.dalam Politik criminal sebagai
bagian daripolitik hukum pemerintah, telah mengeluarkan kebijakan criminal
antara UU No.3 tahun 1971 dengan UU no.31tahun 1999 Jo. UU No.20 tahun2001,terdapat
hal hal baru sebagai berikut:pengakuan korporasi sebagai subyek, perluasan
batasan PNS, perubahan sifatmelawan hukum materil, perubahan delikmenjadi delik
formil, perluasan batasankeuangan Negara/perekonomian Negara, diaturnya ancaman
minimum khusus,adanya pidana mati dan pidana seumur hidup serta diakuinya
peradilan in absentian, serta mengakui alat bukti elektronik.
Penulis: MUKHLIS R
Kode Jurnal: jphukumdd151663