KEBIJAKAN KRIMINAL PEMBERATASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA (Kajian UU No.31 tahun 1999 Jo. UU No.20 Tahun 2001Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi)

Abstrak: Indonesia sejak awal kemerdekaan telahberupaya dengan mengeluarkan kebijakanhukum dalam memberantas tindak pidanakorupsi, meskipun dalam perkembangandewasa ini kejahatan korupsi semakin meningkat dan menjadi kejahatan luarbiasa. Sehingga penanganannya juga harusmenggunakan cara-cara yang luar biasa.dalam Politik criminal sebagai bagian daripolitik hukum pemerintah, telah mengeluarkan kebijakan criminal antara UU No.3 tahun 1971 dengan UU no.31tahun 1999 Jo. UU No.20 tahun2001,terdapat hal hal baru sebagai berikut:pengakuan korporasi sebagai subyek, perluasan batasan PNS, perubahan sifatmelawan hukum materil, perubahan delikmenjadi delik formil, perluasan batasankeuangan Negara/perekonomian Negara, diaturnya ancaman minimum khusus,adanya pidana mati dan pidana seumur hidup serta diakuinya peradilan in absentian, serta mengakui alat bukti elektronik.
Kata kunci: tujuan negara, kebijakan kriminal dan korupsi
Penulis: MUKHLIS R
Kode Jurnal: jphukumdd151663

Artikel Terkait :