IMPLEMENTASI NILAI-NILAI PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DALAM PEMBENTUKKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Abstrak: Sebagai dasar Negara (ground norm)-nya bangsa Indonesia, Pancasila telah terbuktisebagai salah satu media pemersatu dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa danbernegara di Indonesia. Melalui kelima sila yang terkandung didalam Pancasila,menjadikan pondasi kehidupan bernegaradi Indonesia menjadi kokoh terhadap ancaman yang datang baik dari luar maupun dari dalam. Dalam konteks hukum, khususnya dalam pembentukkan peraturanperundang-undangan, Pancasila semestinyadiletakkan dalam wilayah sumber hukummateriil dari pembentukkan peraturan perundang-undangan. Semestinya, nilainilai yang terkandung di dalam Pancasilaharus digali secara lebih rinci dalam pembahasan terhadap landasan filosofis maupun sosiologis dari proses pembentukkan peraturan perundangundangan.
Kata kunci: Pancasila, Negara dan perundang-undangan
Penulis: OKSEP ADHAYANTO
Kode Jurnal: jphukumdd151664

Artikel Terkait :