IMPLEMENTASI NILAI-NILAI PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DALAM PEMBENTUKKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Abstrak: Sebagai dasar Negara
(ground norm)-nya bangsa Indonesia, Pancasila telah terbuktisebagai salah satu
media pemersatu dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa danbernegara di
Indonesia. Melalui kelima sila yang terkandung didalam Pancasila,menjadikan
pondasi kehidupan bernegaradi Indonesia menjadi kokoh terhadap ancaman yang
datang baik dari luar maupun dari dalam. Dalam konteks hukum, khususnya dalam
pembentukkan peraturanperundang-undangan, Pancasila semestinyadiletakkan dalam
wilayah sumber hukummateriil dari pembentukkan peraturan perundang-undangan.
Semestinya, nilainilai yang terkandung di dalam Pancasilaharus digali secara
lebih rinci dalam pembahasan terhadap landasan filosofis maupun sosiologis dari
proses pembentukkan peraturan perundangundangan.
Penulis: OKSEP ADHAYANTO
Kode Jurnal: jphukumdd151664