PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR DALAM PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN
Abstrak: Jaminan kebendaan
mempunyai posisipaling penting dan strategis dalam penyaluran kredit bank.
Jaminankebendaan jaminan (collateral) yang palingbanyak diminta oleh bank
adalah berupa tanah karena secara ekonomi tanah mempunyai prospek yang
menguntungkan. Dengan berlakunya Undang-undang HakTanggungan Tahun 1996, maka
hipotekyang diatur oleh KUH Perdata dan credietverband yang sebelumnya
digunakanuntuk mengikat tanah sebagai jaminan hutang. Undang-Undang Nomor 4
Tahun1996 tentang hak tanggungan atas tanahbeserta benda-benda yang berkaitan
dengantanah telah memberikan perlindungan hukum kepada kreditur dijelaskan
bahwaperjanjian yang menimbulkan hubunganutang-piutang yang dijamin
pelunasannya dapat dibuat dalam 2 (dua) bentuk, yaitu baik berupa akta dibawah
tangan maupunakta autentik, tergantung pada ketentuan hukum yang mengatur
materi perjanjian itu.
Penulis: SUKINO
Kode Jurnal: jphukumdd151665