PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR DALAM PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN

Abstrak: Jaminan kebendaan mempunyai posisipaling penting dan strategis dalam penyaluran kredit bank. Jaminankebendaan jaminan (collateral) yang palingbanyak diminta oleh bank adalah berupa tanah karena secara ekonomi tanah mempunyai prospek yang menguntungkan. Dengan berlakunya Undang-undang HakTanggungan Tahun 1996, maka hipotekyang diatur oleh KUH Perdata dan credietverband yang sebelumnya digunakanuntuk mengikat tanah sebagai jaminan hutang. Undang-Undang Nomor 4 Tahun1996 tentang hak tanggungan atas tanahbeserta benda-benda yang berkaitan dengantanah telah memberikan perlindungan hukum kepada kreditur dijelaskan bahwaperjanjian yang menimbulkan hubunganutang-piutang yang dijamin pelunasannya dapat dibuat dalam 2 (dua) bentuk, yaitu baik berupa akta dibawah tangan maupunakta autentik, tergantung pada ketentuan hukum yang mengatur materi perjanjian itu.
 Kata Kunci: jaminan, hak tanggungan
Penulis: SUKINO
Kode Jurnal: jphukumdd151665

Artikel Terkait :