PENERAPAN LEGITIME PORTIE (BAGIAN MUTLAK) DALAM PEMBAGIAN WARIS MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 320/PDT/G/2013/PN.JKT.BAR)
Abstrak: Pelaksanaan pengaturan
pemindahankekayaan (warisan) dari orang yang telahmeninggal dan akibat
pemindahan ini bagiorang-orang yang memperolehnya, baikdalam hubungan antara
mereka dengan pihak ketiga berdasarkan hukum waris barat diatur dalam Burgerlijk Wetboek(BW)
atau KUHPerdata. Data penelitianmemperlihatkan bahwa wasiat yangdibuat
Almarhumah Ny. Soeprapti adalahtidak sesuai dengan Pasal 913 KUHPerdata, karena
hanya 1 (satu) oranganak saja yang dapat harta warisan, sehingga garis lurus ke
bawah tidak dapat perlindungan hukum. Putusan PengadilanNegeri Jakarta Barat
Nomor 320/Pdt/G/2013/PN. Jkt.Bar yang menyatakan bahwa Penggugat danTergugat
adalah ahli waris dari almarhumah Ny. Soeprapti sudah sesuai dengan Pasal 913
KUHPerdata yaitu “legitime portie atau bagian warisan menurut undang-undang
ialah bagian dan harta benda yang harus diberikan kepada para ahli waris dalam
garis lurus menurut undang-undang, yang terhadapnya orangyang meninggal dunia
tidak boleh menetapkan sesuatu, baik sebagai hibah antara orang-orang yang
masih hidup, maupun sebagai wasiat.”
Penulis: SABUNGAN SIBARANI
Kode Jurnal: jphukumdd151659