PENERAPAN LEGITIME PORTIE (BAGIAN MUTLAK) DALAM PEMBAGIAN WARIS MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 320/PDT/G/2013/PN.JKT.BAR)

Abstrak: Pelaksanaan pengaturan pemindahankekayaan (warisan) dari orang yang telahmeninggal dan akibat pemindahan ini bagiorang-orang yang memperolehnya, baikdalam hubungan antara mereka dengan pihak ketiga berdasarkan hukum waris  barat diatur dalam Burgerlijk Wetboek(BW) atau KUHPerdata. Data penelitianmemperlihatkan bahwa wasiat yangdibuat Almarhumah Ny. Soeprapti adalahtidak sesuai dengan Pasal 913 KUHPerdata, karena hanya 1 (satu) oranganak saja yang dapat harta warisan, sehingga garis lurus ke bawah tidak dapat perlindungan hukum. Putusan PengadilanNegeri Jakarta Barat Nomor 320/Pdt/G/2013/PN. Jkt.Bar yang menyatakan bahwa Penggugat danTergugat adalah ahli waris dari almarhumah Ny. Soeprapti sudah sesuai dengan Pasal 913 KUHPerdata yaitu “legitime portie atau bagian warisan menurut undang-undang ialah bagian dan harta benda yang harus diberikan kepada para ahli waris dalam garis lurus menurut undang-undang, yang terhadapnya orangyang meninggal dunia tidak boleh menetapkan sesuatu, baik sebagai hibah antara orang-orang yang masih hidup, maupun sebagai wasiat.”
Kata kunci: aturan, bagian mutlak dan waris
Penulis: SABUNGAN SIBARANI
Kode Jurnal: jphukumdd151659

Artikel Terkait :