TINJAUAN HUKUM EKSISTENSI DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2015 SETELAH 25 KALI PENGUJIAN UNDANG-UNDANG DI MAHKAMAH KONSTITUSI PADA TAHUN 2015
Abstrak: Pilkada langsung
adalah metode yang dipilih oleh sebagian
besar masyarakat Indonesia untuk memaknai frase “dipilih secara demokratis”.
Untuk pelaksanaan Pilkada langsung yang dilaksanakan secara serentak ini,
segala sesuatunya diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 yang merupakan perubahan dari Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015. Alasan mengapa masyarakat banyak memilih Pilkada secara
langsung ini adalah terletak pada pembentukan dan implikasi legitimasinya.
Kepala daerah membutuhkan legitimasi tersendiri sehingga harus dipilih langsung
oleh rakyat. Hal ini juga sesuai dengan pemaknaan pemilihan secara demokratis
yang dipilih oleh sebagian besar rakyat Indonesia. Adapun sejak keberlakuannya
dalam menghadapi ujian Pilkada serentak untuk pertama kalinya di tanggal 9
Desember 2015, muncul berbagai problem pengaturan Pilkada baik itu di
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 maupun
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. Problematika tersebut nyata terlihat dari
terjadinya 25 pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di Mahkamah Konstitusi dimana bahkan
dari 25 pengujian tersebut 7 diantaranya dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Penulis: Achmadudin Rajab
Kode Jurnal: jphukumdd161051