THE IMPACT OF THE ADOPTION OF STATE RESPONSIBILITY FOR TRANSBOUNDARY ENVIRONMENTAL HARM PRINCIPLE UPON INDONESIAN ENVIRONMENTAL LEGAL SYSTEM
ABSTRACT: Rencana pemerintah
mengadopsi prinsip hukum international yaitu tanggung jawab negara terhadap
pencemaran lintas batas dalam revisi UU No 23/1997 tentang pengelolaan
lingkungan hidup sebagai konsekuensi peratifikasian ASEAN Agreement on
Transboundary Haze Pollution akan berdampak luas bagi sistem hukum lingkungan
Indonesia. Prinsip ini memberi kewajiban kepada Negara Indonesia untuk
mengontrol kegiatan dalam negerinya sehingga tidak menimbulkan pencemaran
terhadap negara lain. Kewajiban ini tentu saja tidak begitu mudah untuk
diimplementasikan mengingat banyak persoalan dan ketidakjelasan dalam manajemen
pengelolaan lingkungan di Indonesia. Ada tiga persoalan utama yang menjadi
tantangan Indonesia yaitu lemahnya UU lingkungan, lemahnya mekanisme penegakan
hukum dan buruknya koordinasi antar lembaga yang mengelola lingkungan hidup.
Sehingga jawaban untuk persoalan lingkungan hidup di Indonesia adalah menarik semua
wewenang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup pada satu badan yang
bertanggung jawab secara penuh untuk membantu agar masyarakat Indonesia menaati
hukum dan menegakannya.
Key Words: state
responsibility; state sovereignty; transboundary environmental harm; Indonesian
environmental legal system; Asean Agreement for Transboundary Haze Pollution
Penulis: Laely Nurhidayah
Kode Jurnal: jpantropologidd070024