A REFLECTION ON THE APPLICATION OF CRITICAL THEORY PERSPECTIVE ON LEGAL ANTHROPOLOGY RESEARCH IN BETAWI MUSLIM COMMUNITY
ABSTRACT: Pluralisme hukum
sebagai salah satu produk dari modernisasi telah membuka wawasan masyarakat
bahwa ada sistem hukum lain di luar tertib sosial yang telah berlaku di
masyarakat. Sistem hukum yang plural akan mengkondisikan norma, nilai, dan
aturan dari masing-masing sistem hukum tersebut untuk saling berinteraksi.
Dengan kondisi tersebut masyarakat “dipaksa” untuk “memikir ulang”
konsep-konsep validitas dan justifikasi atas nilai-nilai dan norma-norma yang
ada sebelumnya dengan nilai dan norma yang berasal dari luar. Dengan berbekal
lifeworld/dunia kehidupan (interaksi antara budaya dan ajaran suatu agama)
ketika berhadapan dengan sistem (sistem hukum nasional), bagaimanakah
masyarakat melihat dan menempatkan diri mereka dalam upaya mencari penyelesaian
konflik yang valid sekaligus menjustifikasinya dengan sistem hukum yang plural?
Melalui paradigma teori tindakan komunikatif (communicative action) yang
diancang oleh Jűrgen Habermas, makalah ini mengkaji hal-hal sebagai berikut:
apakah sistem hukum yang diikuti oleh masyarakat? Mengapa mereka memilih untuk
tunduk pada sistem hukum tersebut? dan, Apa yang mempengaruhi perilaku hukum
masyarakat yang hidup dalam kondisi sistem hukum yang plural? Pada tataran yang
lebih luas, kajian antropologi hukum tidak hanya memberikan pemahaman dan
penjelasan mengenai perilaku hukum suatu masyarakat, bagaimana konsep tentang
hukum terbentuk, maupun tentang ada tidaknya batasan-batasan antara satu sistem
hukum dengan sistem hukum yang lain dalam pluralisme hukum, tetapi juga
memberikan gambaran mengenai karakteristik masyarakat yang bersangkutan dan
relasi antara individu dan masyarakat.
Keywords: Legal Anthropology,
Critical Theory, Legal Pluralism, Communicative Action, Lifeworld, System,
Conflict/Dispute Resolution, Muslim Community, Popular Islam
Penulis: Leolita Masnun
Kode Jurnal: jpantropologidd070023