TERHADAP PEMERIKSAAN TERSANGKA YANG DILAKUKAN PENYIDIK KAITANYA DENGAN KODE ETIK KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Abstrak: Berdasarkan Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum. Pada kenyataanya penyelenggaraan jaminan terhadap hak asasi
manusia ini belum sepenuhnya terlaksana dalam proses penyelenggaraan hukum
khususnya penyidikaan yang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik
Indonesia. Tujuan penelitian ini mencari alternatif pemecahan masalah yang
dihadapi. Berdasarkan Objek masalah terdapat penelitian yang digunakan dalam
tesis ini, penelitian hukum yuridis dan penelitian hukum empiris, penyebab
tidak terlaksananya perlindungan hak asasi manusia terhadap pemeriksaan
tersangka. Efektifnya unsur-unsur substansi hukum yang berkaitan dengan
penyelesaian pelanggaran hukum dalam proses penyidikan tersangka yang dilakukan
oleh penyidik bedasarkan kode etik Polri. Efektifnya fungsi kepastian hukum
dalam penyelengaraan penegakan hukum khusus penyidikan yang dilakukan oleh
penyidik kepolisian secara integrasi tidak mengenyampingkankan hak-hak
tersangka, sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang.Disarankan kepada
anggota kepolisian dalam menjalankan tugas harus memperhatikan aturan hukum
yang berlaku.dan kepada pemangku kebijakan harus melakukan refisi undang-undang
tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Peraturan Kapolri mengingat
perkembangan budaya serta masyarakat semakin meningkat.
Penulis: Sayed Muhammad
Rafsanjani, Iskandar A. Gani, Mohd Di
Kode Jurnal: jphukumdd151401