MELEBIHI BATAS MAKSIMUM (Suatu Penelitian di Kabupaten Aceh Selatan)

Abstrak: Pasal 1 UU No. 56 PrpTahun 1960 menegaskan bahwa: Batas maksimum penguasaan tanah pertanian 20 Ha/ KK. Penelitian ini bertujuan, untuk mengetahui dan menjelaskan terjadinya penguasaan tanah pertanian melebihi batas maksimum di Kabupaten Aceh Selatan.Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukan terjadinya penguasaan tanah pertanian melebihi batas maksimum karena tidak ada pengawasan terhadap penguasaan tanah, mudahnya transaksi jual-beli tanah dan belum terbentuknya Panitia Pertimbangan Landreform. Upaya yang telah dilakukan oleh Kantor Pertanahan melakukan komputerisasi data pertanahan mulai terintergrasi secara online dengan lokasi tanah sejak Tahun 2011 sementara data pertanahan mulai tahun 2011, perencanaan pembentukan Panitia Pertimbangan Landreform Kabupaten. Disarankan kepada Pemerintah perlu adanya system pendataan komputerisasi data pertanahan online mulai dari transaksi jual-beli tanah di tingkat Desa sampai Kantor Pertanahan. Pemerintah Daerah perlu melakukan pengawasan secara ketat terhadap status tanah, pemilikan tanah dan proses penguasaan tanah Negara yang tidak sesuai prosedur
Kata Kunci: Penguasaan dan pemilikan tanah pertanian melebihi batas maksimum
Penulis: Zulkarnaini, Suhaimi, M. Gaussyah
Kode Jurnal: jphukumdd151402

Artikel Terkait :