MELEBIHI BATAS MAKSIMUM (Suatu Penelitian di Kabupaten Aceh Selatan)
Abstrak: Pasal 1 UU No. 56
PrpTahun 1960 menegaskan bahwa: Batas maksimum penguasaan tanah pertanian 20
Ha/ KK. Penelitian ini bertujuan, untuk mengetahui dan menjelaskan terjadinya
penguasaan tanah pertanian melebihi batas maksimum di Kabupaten Aceh
Selatan.Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris.
Hasil penelitian menunjukan terjadinya penguasaan tanah pertanian melebihi
batas maksimum karena tidak ada pengawasan terhadap penguasaan tanah, mudahnya
transaksi jual-beli tanah dan belum terbentuknya Panitia Pertimbangan
Landreform. Upaya yang telah dilakukan oleh Kantor Pertanahan melakukan
komputerisasi data pertanahan mulai terintergrasi secara online dengan lokasi
tanah sejak Tahun 2011 sementara data pertanahan mulai tahun 2011, perencanaan
pembentukan Panitia Pertimbangan Landreform Kabupaten. Disarankan kepada
Pemerintah perlu adanya system pendataan komputerisasi data pertanahan online
mulai dari transaksi jual-beli tanah di tingkat Desa sampai Kantor Pertanahan.
Pemerintah Daerah perlu melakukan pengawasan secara ketat terhadap status
tanah, pemilikan tanah dan proses penguasaan tanah Negara yang tidak sesuai
prosedur
Penulis: Zulkarnaini, Suhaimi,
M. Gaussyah
Kode Jurnal: jphukumdd151402