INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DIKAITKAN DENGAN KEBEBASAN BEREKSPRESI.

Abstrak: Pencemaran nama baik sering disebut dengan defamation. Pencemaran nama baik merupakan perbuatan melawan hukum, dikarenakan telah menyerang kehormatan atau nama baik seseorang. Hal tersebut apabila dihubungkan dengan kebebasan berekspresi di Indonesia yang telah dijaminkan oleh pemerintah dalam Undang-Undang Dasar 1945, hampir tidak ada perbedaan dan sampai sekarang tidak diketahui batas yang membedakan antara pencemaran nama baik dengan kebebasan berekspresi dalam hal ini bentuk kritik dan saran, sehingga dapat menghambat kebebasan berekspresi dalam hal membangun atau positif. Pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP sebagai peraturan yang terlebih dahulu diatur atau bersifat umum (lex generalis) yang berlaku bukan pada media online, dan diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE atau bersifat khusus (lex specialis) yang berlaku pada media online. Dalam Undang-Undang ITE tidak ditemukan secara jelas jenis delik dari perbuatan pidana pencemaran nama baik ini, dan unsure-unsur dari perbuatan tersebut belum jelas sampai saat ini, sehingga dapat menimbulkan suatu kriminalisasi baru terhadap kebebasan berekspresi.
Kata kunci: Pencemaran Nama Baik Melalui Informasi dan Transaksi Elektronik
Penulis: Syaifullah Noor, Mohd. Din, M. Gaussyah
Kode Jurnal: jphukumdd151400

Artikel Terkait :