INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DIKAITKAN DENGAN KEBEBASAN BEREKSPRESI.
Abstrak: Pencemaran nama baik
sering disebut dengan defamation. Pencemaran nama baik merupakan perbuatan
melawan hukum, dikarenakan telah menyerang kehormatan atau nama baik seseorang.
Hal tersebut apabila dihubungkan dengan kebebasan berekspresi di Indonesia yang
telah dijaminkan oleh pemerintah dalam Undang-Undang Dasar 1945, hampir tidak
ada perbedaan dan sampai sekarang tidak diketahui batas yang membedakan antara
pencemaran nama baik dengan kebebasan berekspresi dalam hal ini bentuk kritik
dan saran, sehingga dapat menghambat kebebasan berekspresi dalam hal membangun
atau positif. Pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP sebagai
peraturan yang terlebih dahulu diatur atau bersifat umum (lex generalis) yang
berlaku bukan pada media online, dan diatur dalam Pasal 27 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE atau bersifat khusus (lex
specialis) yang berlaku pada media online. Dalam Undang-Undang ITE tidak
ditemukan secara jelas jenis delik dari perbuatan pidana pencemaran nama baik
ini, dan unsure-unsur dari perbuatan tersebut belum jelas sampai saat ini,
sehingga dapat menimbulkan suatu kriminalisasi baru terhadap kebebasan
berekspresi.
Penulis: Syaifullah Noor,
Mohd. Din, M. Gaussyah
Kode Jurnal: jphukumdd151400