NARAPIDANA NARKOBA DENGAN NARAPIDANA LAIN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN (Studi Kasus di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Banda Aceh)

Abstrak: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, khususnya yang mengatur tentang penempatan narapidana yaitu Pasal 12 ayat (1) menyatakan dalam rangka pembinaan terhadap narapidana di Lembaga Pemasyarakatan dilakukan penggolongan atas dasar umur, jenis kelamin, lama pidana yang dijatuhkan, jenis kejahatan dan kriteria lain sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan pembinaan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan kenyataan penggabungan penempatan narapidana narkoba dalam ketentuan perundang-undangan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Banda Aceh. Rumusan pasal tersebut tidak memberikan ketegasan berupa sanksi kepada Lembaga Pemasyarakatan yang tidak memenuhi ketentuan pasal yang dimaksud. Penggabungan penempatan narapidana narkoba di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Banda Aceh disebabkan karena berbagai faktor, sehingga menimbulkan berbagai dampak terhadap pembinaan narapidana, contohnya terjadinya resedivis dan prisonisasi. Disarankan agar penempatan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan dikelompokkan berdasarkan kriteria tertentu sesuai peraturan, serta memberikan pembatasan dan sistem pola pembinaan yang berbeda antara narapidana khusus narkoba dengan narapidana umum lainya.
Kata kunci: Penggabungan penempatan narapidana
Penulis: Yusri, Mohd. Din, Suhaimi
Kode Jurnal: jphukumdd151399

Artikel Terkait :