NARAPIDANA NARKOBA DENGAN NARAPIDANA LAIN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN (Studi Kasus di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Banda Aceh)
Abstrak: Undang-Undang Nomor
12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, khususnya yang mengatur tentang
penempatan narapidana yaitu Pasal 12 ayat (1) menyatakan dalam rangka pembinaan
terhadap narapidana di Lembaga Pemasyarakatan dilakukan penggolongan atas dasar
umur, jenis kelamin, lama pidana yang dijatuhkan, jenis kejahatan dan kriteria
lain sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan pembinaan. Tujuan penelitian ini
adalah untuk mengetahui dan menjelaskan kenyataan penggabungan penempatan
narapidana narkoba dalam ketentuan perundang-undangan di Lembaga Pemasyarakatan
Klas IIA Banda Aceh. Rumusan pasal tersebut tidak memberikan ketegasan berupa
sanksi kepada Lembaga Pemasyarakatan yang tidak memenuhi ketentuan pasal yang
dimaksud. Penggabungan penempatan narapidana narkoba di Lembaga Pemasyarakatan
Klas IIA Banda Aceh disebabkan karena berbagai faktor, sehingga menimbulkan
berbagai dampak terhadap pembinaan narapidana, contohnya terjadinya resedivis
dan prisonisasi. Disarankan agar penempatan narapidana di Lembaga
Pemasyarakatan dikelompokkan berdasarkan kriteria tertentu sesuai peraturan,
serta memberikan pembatasan dan sistem pola pembinaan yang berbeda antara
narapidana khusus narkoba dengan narapidana umum lainya.
Penulis: Yusri, Mohd. Din,
Suhaimi
Kode Jurnal: jphukumdd151399