TEORI INTERNASIONALISME DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL

Abstrak: Konstitusi suatu negara memegang peran penting dalam menjelaskan posisi hukuminternasional dalam sistem hukum nasional. The South African Constitution adalah salahsatu contoh konstitusi yang menjabarkan secara eksplisit mengenai kedudukan hukuminternasional sehingga mempreskripsi pengadilan untuk menggunakan hukuminternasional secara langsung dalam wilayah domestik. Masalah muncul bagi negara yangtidak memiliki ketentuan eksplisit dalam konstitusi, seperti Indonesia, namun praktiknyaterdapat penggunaan hukum internasional oleh agen negaranya. Artikel ini menawarkanteori internasionalisme untuk memberi dasar legitimasi bagi negara yang ingin patuhterhadap hukum internasional di saat konstitusi tidak memiliki ketentuan eksplisit yang mengaturnya. Teori ini dibangun dengan fondasi 2 teori yakni teori transnational legalprocess yang menitikberatkan pada bagaimana negara memperlakukan hukum internasional, dan teori international constitution yang berfokus pada bagaimana perlakuanhukum internasional tersebut bersifat konstitusional.
Kata-kata Kunci: Internasionalisme; Konstitusi; Hukum Internasional
Penulis: Ninon Melatyugra
Kode Jurnal: jphukumdd151544

Artikel Terkait :