TEORI INTERNASIONALISME DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL
Abstrak: Konstitusi suatu
negara memegang peran penting dalam menjelaskan posisi hukuminternasional dalam
sistem hukum nasional. The South African Constitution adalah salahsatu contoh
konstitusi yang menjabarkan secara eksplisit mengenai kedudukan hukuminternasional
sehingga mempreskripsi pengadilan untuk menggunakan hukuminternasional secara
langsung dalam wilayah domestik. Masalah muncul bagi negara yangtidak memiliki
ketentuan eksplisit dalam konstitusi, seperti Indonesia, namun praktiknyaterdapat
penggunaan hukum internasional oleh agen negaranya. Artikel ini menawarkanteori
internasionalisme untuk memberi dasar legitimasi bagi negara yang ingin patuhterhadap
hukum internasional di saat konstitusi tidak memiliki ketentuan eksplisit yang mengaturnya.
Teori ini dibangun dengan fondasi 2 teori yakni teori transnational legalprocess
yang menitikberatkan pada bagaimana negara memperlakukan hukum internasional,
dan teori international constitution yang berfokus pada bagaimana perlakuanhukum
internasional tersebut bersifat konstitusional.
Penulis: Ninon Melatyugra
Kode Jurnal: jphukumdd151544