LANDASAN FILOSOFIS PENGATURAN PASAR MODAL DI INDONESIA: HARAPAN DAN KENYATAAN
Abstrak: Keberadaan pasar
modal di Indonesia dibutuhkan mengingat peranannya yang penting untuk menyokong
kondisi perekonomian negara. Namun pasar modal sebagai lembagayang berasal dari
sistem ekonomi liberal-kapitalistik tidak serta merta dapat dengan mudah diadopsi
dan diatur tanpa disesuaikan dengan filosofi bangsa Indonesia. Melalui tulisan ini,
Penulis hendak menganalisis kesesuaian tujuan pengaturan dan pengembangan pasar
modal di Indonesia dengan konsep Negara Kesejahteraan Indonesia pasca Amandemen
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Analisis tulisan ini menyimpulkan
bahwa tujuan pengembangan pasar modal Indonesia adalah mewujudkan masyarakat
yang adil dan makmur, namun tujuan pengaturan pasar modal itu sendiri belum
sesuai dengan konsep negara kesejahteraan Indonesia serta belum memenuhi harapan
konstitusional bangsa ini.
Kata-kata Kunci: Filsafat
Hukum; Pengaturan; Pasar Modal
Penulis: Marihot Janpieter H
Kode Jurnal: jphukumdd151543