LANDASAN FILOSOFIS PENGATURAN PASAR MODAL DI INDONESIA: HARAPAN DAN KENYATAAN

Abstrak: Keberadaan pasar modal di Indonesia dibutuhkan mengingat peranannya yang penting untuk menyokong kondisi perekonomian negara. Namun pasar modal sebagai lembagayang berasal dari sistem ekonomi liberal-kapitalistik tidak serta merta dapat dengan mudah diadopsi dan diatur tanpa disesuaikan dengan filosofi bangsa Indonesia. Melalui tulisan ini, Penulis hendak menganalisis kesesuaian tujuan pengaturan dan pengembangan pasar modal di Indonesia dengan konsep Negara Kesejahteraan Indonesia pasca Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Analisis tulisan ini menyimpulkan bahwa tujuan pengembangan pasar modal Indonesia adalah mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, namun tujuan pengaturan pasar modal itu sendiri belum sesuai dengan konsep negara kesejahteraan Indonesia serta belum memenuhi harapan konstitusional bangsa ini.
Kata-kata Kunci: Filsafat Hukum; Pengaturan; Pasar Modal
Penulis: Marihot Janpieter H
Kode Jurnal: jphukumdd151543

Artikel Terkait :