PENYELESAIAN SENGKETA DALAM KONTRAK TAMBANG EMAS MELALUI ARBITRASE

Abstrak: Artikel ini membahas mengenai penyelesaian sengketa dalam kontrak tambang emas melalui arbitrase. UU No. 4 Tahun 2009 menentukan bahwa setiap sengketa yang muncul dalam pelaksanaan izin pertambangan diselesaikan melalui pengadilan dan arbitrase dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam pembahasan inipenulis berpendapat bahwa pilihan penyelesaian sengketa melalui arbitrase adalah pilihanyang tepat ketimbang pilihan litigasi di pengadilan. Hal tersebut dikarenakan arbitrasimemiliki beberapa kelebihan seperti proses penyelesaian sengketa lebih cepat, hasilkesepakatan yang bersifat “win-win solution”, serta jaminan kerahasiaan sengketa darisorotan publik. Berdasarkan kelebihan- kelebihan tersebut, arbitrase dinilai lebih tepat untuk diterapkan dalam sengketa kontrak tambang emas di Indonesia.
Kata-kata Kunci: Arbitrase; Sengketa; Kontrak Tambang Emas
Penulis: Dominicus Mere
Kode Jurnal: jphukumdd151542

Artikel Terkait :