PENYELESAIAN SENGKETA DALAM KONTRAK TAMBANG EMAS MELALUI ARBITRASE
Abstrak: Artikel ini membahas
mengenai penyelesaian sengketa dalam kontrak tambang emas melalui arbitrase. UU
No. 4 Tahun 2009 menentukan bahwa setiap sengketa yang muncul dalam pelaksanaan
izin pertambangan diselesaikan melalui pengadilan dan arbitrase dalam negeri
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam pembahasan inipenulis
berpendapat bahwa pilihan penyelesaian sengketa melalui arbitrase adalah pilihanyang
tepat ketimbang pilihan litigasi di pengadilan. Hal tersebut dikarenakan
arbitrasimemiliki beberapa kelebihan seperti proses penyelesaian sengketa lebih
cepat, hasilkesepakatan yang bersifat “win-win solution”, serta jaminan
kerahasiaan sengketa darisorotan publik. Berdasarkan kelebihan- kelebihan
tersebut, arbitrase dinilai lebih tepat untuk diterapkan dalam sengketa kontrak
tambang emas di Indonesia.
Kata-kata Kunci: Arbitrase;
Sengketa; Kontrak Tambang Emas
Penulis: Dominicus Mere
Kode Jurnal: jphukumdd151542