PERGESERAN KEKUASAAN PRESIDEN DAN PENGUATAN KEKUASAAN DPR PASCA PERUBAHAN UUD NRI 1945

Abstrak: Praktik penyelenggaraan pemerintahan negara yang dilaksanakan oleh Presiden selama rezim Orde Lama dan Orde Baru telah menimbulkan gelombang tuntutan kepada MPR RIpada masa reformasi agar melakukan berbagai perbaikan terhadap UUD NRI 1945.Perubahan UUD NRI 1945 yang dilakukan sejak 1999-2002, telah berhasil mendistribusikekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif, dan kekuasaan yudikatif kearah suatu keseimbangan baru yang lebih proporsional ketimbang pada rezim Orde Lama dan Orde Baru. Namun jika dicermati lebih jauh, pembagian kekuasaan antara Presiden dan DPRmasih tidak seimbang dan cenderung tidak hanya melampaui paradigma check and balancestetapi telah menjadi excessive. DPR tidak hanya menjalankan fungsi legislatif murni, tetapi juga melaksanakan sejumlah fungsi administrasi negara yang semestinya murni menjadiranah kekuasaan Presiden.
Kata kunci: Perubahan UUD 1945; Presiden; DPR; Check and Balances
Penulis: Mugeni
Kode Jurnal: jphukumdd151541

Artikel Terkait :