PERGESERAN KEKUASAAN PRESIDEN DAN PENGUATAN KEKUASAAN DPR PASCA PERUBAHAN UUD NRI 1945
Abstrak: Praktik penyelenggaraan
pemerintahan negara yang dilaksanakan oleh Presiden selama rezim Orde Lama dan
Orde Baru telah menimbulkan gelombang tuntutan kepada MPR RIpada masa reformasi
agar melakukan berbagai perbaikan terhadap UUD NRI 1945.Perubahan UUD NRI 1945
yang dilakukan sejak 1999-2002, telah berhasil mendistribusikekuasaan
eksekutif, kekuasaan legislatif, dan kekuasaan yudikatif kearah suatu keseimbangan
baru yang lebih proporsional ketimbang pada rezim Orde Lama dan Orde Baru.
Namun jika dicermati lebih jauh, pembagian kekuasaan antara Presiden dan DPRmasih
tidak seimbang dan cenderung tidak hanya melampaui paradigma check and balancestetapi
telah menjadi excessive. DPR tidak hanya menjalankan fungsi legislatif murni,
tetapi juga melaksanakan sejumlah fungsi administrasi negara yang semestinya
murni menjadiranah kekuasaan Presiden.
Penulis: Mugeni
Kode Jurnal: jphukumdd151541