HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL SEBAGAI BENDA: PENELUSURAN DASAR PERLINDUNGAN HKI DI INDONESIA

Abstrak: Hak Kekayaan Intelektual memberikan kewenangan hukum kepada seseorang untuk  mendapat keuntungan dari karya intelektual yang diciptakan. Hal ini berimplikasi pihaklain, yang tanpa persetujuan, tidak diperbolehkan untuk mengambil keuntungan darisebuah karya intelektual. Pengambilan keuntungan berarti mengambil sesuatu, di mana sesuatu tersebut berada dalam hukum sipil yang dikenal dengan properti. Artikel ini menyelidiki kembali perlindungan dasar hak kekayaan intelektual untuk memberikan justifikasi bahwa hak kekayaan intelektual adalah properti yang memiliki sifat dasar properti dan faktanya obyek properti memiliki hak milik.
Kata-kata Kunci: Hak Kekayaan Intelektual; Benda; Hak Milik
Penulis: Indirani Wauran-Wicaksono
Kode Jurnal: jphukumdd151540

Artikel Terkait :