HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL SEBAGAI BENDA: PENELUSURAN DASAR PERLINDUNGAN HKI DI INDONESIA
Abstrak: Hak Kekayaan
Intelektual memberikan kewenangan hukum kepada seseorang untuk mendapat keuntungan dari karya intelektual
yang diciptakan. Hal ini berimplikasi pihaklain, yang tanpa persetujuan, tidak
diperbolehkan untuk mengambil keuntungan darisebuah karya intelektual.
Pengambilan keuntungan berarti mengambil sesuatu, di mana sesuatu tersebut
berada dalam hukum sipil yang dikenal dengan properti. Artikel ini menyelidiki
kembali perlindungan dasar hak kekayaan intelektual untuk memberikan justifikasi
bahwa hak kekayaan intelektual adalah properti yang memiliki sifat dasar properti
dan faktanya obyek properti memiliki hak milik.
Penulis: Indirani
Wauran-Wicaksono
Kode Jurnal: jphukumdd151540