KRIMINALISASI BERLEBIH (OVERCRIMINALIZATION) DALAM KRIMINALISASI KORUPSI

Abstrak: Artikel ini berargumen bahwa kriminalisasi dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor adalah praktik kriminalisasi berlebih. Praktik kriminalisasi berlebih pada hakikatnya adalah keputusan menetapkan suatu tindakan sebagai tindak pidana dalam undang-undang tanpa didukung oleh alasan yang memadai. Dalam kontrak dengan pemerintah, perlindungan terhadap keuangan negara sudah memadai sehingga tindakan merugikan keuangan negara tidak perlu dikriminalisasi atau dipidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor.
Kata-kata Kunci: Kriminalisasi; Kontrak; Korupsi
Penulis: Marthen H. Toelle
Kode Jurnal: jphukumdd151539

Artikel Terkait :