KRIMINALISASI BERLEBIH (OVERCRIMINALIZATION) DALAM KRIMINALISASI KORUPSI
Abstrak: Artikel ini
berargumen bahwa kriminalisasi dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor
adalah praktik kriminalisasi berlebih. Praktik kriminalisasi berlebih pada
hakikatnya adalah keputusan menetapkan suatu tindakan sebagai tindak pidana
dalam undang-undang tanpa didukung oleh alasan yang memadai. Dalam kontrak
dengan pemerintah, perlindungan terhadap keuangan negara sudah memadai sehingga
tindakan merugikan keuangan negara tidak perlu dikriminalisasi atau dipidana
berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor.
Penulis: Marthen H. Toelle
Kode Jurnal: jphukumdd151539