SEMANGAT OTONOMI KHUSUS DAN SISTEM FEDERAL DALAM MEMPERTAHANKAN NKRI

Abstract: Penerapan desentralisasi mengandung prinsip sistem federal (federal arrangements) merupakan solusi yang tepat untuk menyelenggarakan pemerintahan negara Indonesia ialah negara kesatuan (unitary state) yang berbentuk Republik dengan kondisi sosial, budaya, ekonomi, dan politik masyarakat yang majemuk (multikultural), serta kondisi geografis yang terdiri atas ribuan pulau sebagai pelaksanaan prinsip persatuan dalam keanekaragaman (unity in diversity) dalam rangka menjaga keutuhan negara (sovereigity) dan pemerataan kesejahteraan (prospherity).Negara Kesatuan RI yang menerapkan prinsip sistem federal, dapat ditemukan dalam UUD NRI 1945 dan dijabarkan pada beberapa materi muatan desentralisasi dalam UUNo. 22 Tahun 1999, UU No. 32 Tahun 2004,dan diubah dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diterapkannya prinsip penyerahan sisa atau residu kewenangan (the reserve of powers) kepada Daerah dan sistem pemilihan langsung Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Sedangkan desentralisasi yang mengarah ke sistem federal berpengaruh positif dan negatif terhadap pelaksanaan fungsi dan tujuan negara, tercantum dalam pelaksanaan semangat UUOtonomi Khusus di Indonesia,yang mencerminkan sistem federal sebagai upaya mempertahankan NKRI dalam kehidupan berbangsa dannegara.
Kata Kunci: Desentralisasi, Otonomi Khusus, Sistem Federal, NKRI
Penulis: Frans Reumi
Kode Jurnal: jphukumdd151538

Artikel Terkait :