PEMIDANAAN SEBAGAI SALAH SATU SARANA DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Penanganan Kasus Korupsi di Kejati Papua)

Abstract: Penerapan tuntutan sanksi di Kejaksaan Tinggi Papua, berdasarkan fakta yang ada, Kejaksaan Tinggi Papua telah menerapkan tata cara dan proses penanganan penyelesaian kasus korupsi dengan menerapkan tuntutan sanksi pidana dan pidana denda melalui pengumpulan bukti, dimulai dari penyidikan, penuntutan sampai berakhir pada pelaksanaan putusan pengadilan.
Pertanggung jawaban pidana pada pelaku tindak pidana korupsi disimpulkan bahwa setiap pelaku tindak pidana korupsi harus dapat dituntut dan dipertanggungjawabkan telah melakukan perbuatan pidana dan terdapatnya unsur kesengajaan. Surat edaran Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-1118/F/FSP/111/2006 tanggal 21 November 2006 bahwa setiap Kejaksaan di daerah seluruh Indonesia ditargetkan tiap tahunnya yaitu :
1)            Kejaksaan Tinggi 5 (lima) Kasus
2)            Kejaksaan Negeri 3 (tiga) Kasus
3)            Cabang Kejaksaan Negeri 1 (satu) Kasus
Kata Kunci: Pemidanaan, Satu Sarana, Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis: Tumian Lian Daya Purba
Kode Jurnal: jphukumdd151537

Artikel Terkait :