PEMIDANAAN SEBAGAI SALAH SATU SARANA DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Penanganan Kasus Korupsi di Kejati Papua)
Abstract: Penerapan tuntutan
sanksi di Kejaksaan Tinggi Papua, berdasarkan fakta yang ada, Kejaksaan Tinggi
Papua telah menerapkan tata cara dan proses penanganan penyelesaian kasus
korupsi dengan menerapkan tuntutan sanksi pidana dan pidana denda melalui
pengumpulan bukti, dimulai dari penyidikan, penuntutan sampai berakhir pada
pelaksanaan putusan pengadilan.
Pertanggung jawaban pidana pada pelaku tindak pidana korupsi disimpulkan
bahwa setiap pelaku tindak pidana korupsi harus dapat dituntut dan
dipertanggungjawabkan telah melakukan perbuatan pidana dan terdapatnya unsur
kesengajaan. Surat edaran Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus Nomor:
B-1118/F/FSP/111/2006 tanggal 21 November 2006 bahwa setiap Kejaksaan di daerah
seluruh Indonesia ditargetkan tiap tahunnya yaitu :
1) Kejaksaan Tinggi 5
(lima) Kasus
2) Kejaksaan Negeri 3
(tiga) Kasus
3) Cabang Kejaksaan
Negeri 1 (satu) Kasus
Penulis: Tumian Lian Daya
Purba
Kode Jurnal: jphukumdd151537