PENYALAHGUNAAN WEWENANG SEBAGAI TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
Abstract: Kedudukan hukum dari
pejabat pembuat komitmen adalah sebagai pemerintah pengguna barang dan jasa,
yang telah melakukan perbuatan hukum tidak saja dari aspek publik tetapi juga
dari aspek perdata. Adapun penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pembuat
komitmen adalah merupakan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara
dan sangatlah bertentangan dengan teori negara kesejahteraan. Pendekatan yang
protektif cenderung menciptakan peluang-peluang KKN dalam pengadaan barang dan
jasa, sehingga perlu dihindari selain itu, penegakan hukum terhadap
penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan barang dan jasa dilakukan secara tegas,
tidak tebang pilih terhadap pejabat pembuat komitmen tertentu.
Penulis: Eddy PELUPESSY
Kode Jurnal: jphukumdd151536