PENYALAHGUNAAN WEWENANG SEBAGAI TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Abstract: Kedudukan hukum dari pejabat pembuat komitmen adalah sebagai pemerintah pengguna barang dan jasa, yang telah melakukan perbuatan hukum tidak saja dari aspek publik tetapi juga dari aspek perdata. Adapun penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pembuat komitmen adalah merupakan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan sangatlah bertentangan dengan teori negara kesejahteraan. Pendekatan yang protektif cenderung menciptakan peluang-peluang KKN dalam pengadaan barang dan jasa, sehingga perlu dihindari selain itu, penegakan hukum terhadap penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan barang dan jasa dilakukan secara tegas, tidak tebang pilih terhadap pejabat pembuat komitmen tertentu.
Penulis: Eddy PELUPESSY
Kode Jurnal: jphukumdd151536

Artikel Terkait :