MEMBANGUN KESADARAN HUKUM DAN KEARIFAN LOKAL GUNA MENCIPTAKAN RASA PERSAUDARAANDALAM MEWUJUDKAN KETERTIBAN MASYARAKAT

Abstract: Tulisan ini tujuannya dalam rangka mehidupkan kembali lembaga kemasyarakatan ialah lembaga-lembaga yang dibentuk atas prakarsa masyarakat desa yang merupakan mitra pemerintah desa dalam aspek perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan yang bertumpu pada masyarakat”
Tujuannya adalah untuk Mewujudkan otonomi dan desentralisasi pendidikan hukum ke depan. Percepatan perubahan di masyarakat baik di bidang ekonomi, politik, sosial, budaya bahkan ideologi membuat dunia pendidikan hukum selalu ditantang untuk lebih apresiatif terhadap perubahan-perubahan tersebut.Untuk itu membangun dan menumbuhkan komitmen civitas academica untuk selalu sensitif dan inofatif terhadap dunia keilmuan bidang hukum merupakan modal awal ke arah perwujudan pendidikan hukum yang lebih responsif, kritis dan humanistis.
Tulisan ini dalam perspektif otonomi daerah dengan berpijak pada Undang-Undang Otonomi Pemerintahan Daerah (Undang-Undang No 32 tahun 2004) menunjukkan bahwa pengalihan kekuasaan dari pusat nampaknya akan lebih di tekankan kepada aras kabupaten atau kotamadia. Dengan demikian otonomi desa tidak bermakna agar desa menjadi basis otonomi wilayah lokal namun menjadi pendukung kestabilan dan kemampuan otonomi daerah (aras kabupaten atau kotamadia). Disini desa nampaknya terlalu kecil untuk menjadi entitas politik, ekonomi, dan pelayanan kepada publik.
Kata Kunci: Membangun, Kesadaran Hukum, dan Kearifan Lokal dalam Mewujudkan, Ketertiban Masyarakat
Penulis: Muslim Lobubun
Kode Jurnal: jphukumdd151535

Artikel Terkait :