MEMBANGUN KESADARAN HUKUM DAN KEARIFAN LOKAL GUNA MENCIPTAKAN RASA PERSAUDARAANDALAM MEWUJUDKAN KETERTIBAN MASYARAKAT
Abstract: Tulisan ini
tujuannya dalam rangka mehidupkan kembali lembaga kemasyarakatan ialah
lembaga-lembaga yang dibentuk atas prakarsa masyarakat desa yang merupakan
mitra pemerintah desa dalam aspek perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian
pembangunan yang bertumpu pada masyarakat”
Tujuannya adalah untuk Mewujudkan otonomi dan desentralisasi pendidikan
hukum ke depan. Percepatan perubahan di masyarakat baik di bidang ekonomi,
politik, sosial, budaya bahkan ideologi membuat dunia pendidikan hukum selalu
ditantang untuk lebih apresiatif terhadap perubahan-perubahan tersebut.Untuk
itu membangun dan menumbuhkan komitmen civitas academica untuk selalu sensitif
dan inofatif terhadap dunia keilmuan bidang hukum merupakan modal awal ke arah
perwujudan pendidikan hukum yang lebih responsif, kritis dan humanistis.
Tulisan ini dalam perspektif otonomi daerah dengan berpijak pada
Undang-Undang Otonomi Pemerintahan Daerah (Undang-Undang No 32 tahun 2004)
menunjukkan bahwa pengalihan kekuasaan dari pusat nampaknya akan lebih di
tekankan kepada aras kabupaten atau kotamadia. Dengan demikian otonomi desa
tidak bermakna agar desa menjadi basis otonomi wilayah lokal namun menjadi
pendukung kestabilan dan kemampuan otonomi daerah (aras kabupaten atau
kotamadia). Disini desa nampaknya terlalu kecil untuk menjadi entitas politik,
ekonomi, dan pelayanan kepada publik.
Penulis: Muslim Lobubun
Kode Jurnal: jphukumdd151535