NILAI KEBENARAN DALAM PEMIDANAAN TERHADAP TINDAK PIDANA MAKAR

Abstract: Kebenaran atas terjadinya suatu perbuatan sebagai kesalahan senantiasa menjadi dasar dalam penetapan pemidanaan, sehingga dalam penerapan hukum tidak serta merta mengabaikan nilai-nilai keadilan dalam kehidupan masyarakat. Pemahaman dasar tentang nilai kebenaran koherensi (konsistensi) dari perbuatan makar sebagai perbuatan yang dilarang dalam ketentuan undang undang pidana dan dikatakan kebenaran koherensi ketika terjadi pelanggaran terhadap larangan perbuatan tersebut. Tindakan melakukan perbuatan yang dilarang (tindak pidana makar) dalam ketentuan undang undang merupakan kebenaran koherensi, sehingga berdasarkan ketentuan selanjutnya dari Pasal tentang makar tersebut, pelakunya dikenakan sanksi berupa pemidanaan.
Penulis: Kristina Sawen
Kode Jurnal: jphukumdd151534

Artikel Terkait :