NILAI KEBENARAN DALAM PEMIDANAAN TERHADAP TINDAK PIDANA MAKAR
Abstract: Kebenaran atas
terjadinya suatu perbuatan sebagai kesalahan senantiasa menjadi dasar dalam
penetapan pemidanaan, sehingga dalam penerapan hukum tidak serta merta
mengabaikan nilai-nilai keadilan dalam kehidupan masyarakat. Pemahaman dasar
tentang nilai kebenaran koherensi (konsistensi) dari perbuatan makar sebagai
perbuatan yang dilarang dalam ketentuan undang undang pidana dan dikatakan
kebenaran koherensi ketika terjadi pelanggaran terhadap larangan perbuatan
tersebut. Tindakan melakukan perbuatan yang dilarang (tindak pidana makar)
dalam ketentuan undang undang merupakan kebenaran koherensi, sehingga
berdasarkan ketentuan selanjutnya dari Pasal tentang makar tersebut, pelakunya
dikenakan sanksi berupa pemidanaan.
Penulis: Kristina Sawen
Kode Jurnal: jphukumdd151534