AKIBAT WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN FINANCIAL LEASING
Abstract: Perusahaan leasing
sebagai perusahaan pembiayaan sangat meringankan konsumen yang kekurangan modal
untuk membeli alat pendukung usaha, maka leasing menjadi alternatif. Leasing
dalam sistem kerjanya menghubungkan kepentingan dari tiga pihak, yaitu Lessor,
Lessee, dan Suplier. Hubungan lessor dengan Lessee sering diwarnai dengan
berbagai persoalan, dan yang sering terjadi adalah tertundanya pemenuhan
kewajiban dari Lessee pada Lessor.Akibat hukum jika terjadi wanprestasi adalah
lessee diharuskan membayar ganti rugi, lessor dapat minta pembatalan perjanjian
melalui pengadilan, Kreditur lessor dapat minta pemenuhan perjanjian, atau
pemenuhan perjanjian disertai ganti rugi dan pembatalan perjanjian dengan ganti
rugi.
Penulis: Tri Yanuaria
Kode Jurnal: jphukumdd151533