AKIBAT WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN FINANCIAL LEASING

Abstract: Perusahaan leasing sebagai perusahaan pembiayaan sangat meringankan konsumen yang kekurangan modal untuk membeli alat pendukung usaha, maka leasing menjadi alternatif. Leasing dalam sistem kerjanya menghubungkan kepentingan dari tiga pihak, yaitu Lessor, Lessee, dan Suplier. Hubungan lessor dengan Lessee sering diwarnai dengan berbagai persoalan, dan yang sering terjadi adalah tertundanya pemenuhan kewajiban dari Lessee pada Lessor.Akibat hukum jika terjadi wanprestasi adalah lessee diharuskan membayar ganti rugi, lessor dapat minta pembatalan perjanjian melalui pengadilan, Kreditur lessor dapat minta pemenuhan perjanjian, atau pemenuhan perjanjian disertai ganti rugi dan pembatalan perjanjian dengan ganti rugi.
Kata Kunci: wanprestasi, perjanjian, fianancial leasing
Penulis: Tri Yanuaria
Kode Jurnal: jphukumdd151533

Artikel Terkait :