GERAKAN ANTI KORUPSI DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF KRIMINOLOGIS
Abstract: Korupsi
dikualifikasi dari perspektif kriminologis sebagai the multy endemic crime,
atau ada pula yang menyebutnya sebagai the structural crime atau kejahatan yang
sudah berstruktur, mengakar kuat dan bahkan sudah bersistem, sehingga korupsi
digolongkan ke dalam seriously crime atau “extra ordinary crime”. Kepincangan
penanganan korupsi pada tahapanpra-ajudikasi, tahap ajudikasi, maupun tahap purna-ajudikasi
dalam peradilan pidana terus mendapat perhatian masyarakat mulai dari bentuk
diskusi publik hingga demonstrasi yang sering dilakukan oleh masyarakat kampus
(mahasiswa). Penanganan korupsi yang dilingkupi dengan berbagai kendala
tersebut harus diidentifikasi dan ditemukan solusinya.
Kejahatan korupsi tidak dapat ditanggulangi semata-mata dengan criminal
policy (politik kriminal) yang bersifat penal (hukum pidana),akan tetapi perlu
diintegrasikan dengan kebijakan yang bersifat non-penal. Kriminologi sebagai
suatu bidang ilmu yang mengkaji kejahatan, memiliki peranan sangat penting
untuk membantu menemukan faktor penyebab kejahatan.Dalam menganalisis kausa
kejahatan, kriminologi menggunakan teori sebagai pisau analisis untuk
menganalisa kausa kejahatan tertentu. Oleh karena itu dalam menganalisa kausa
kejahatan korupsi, teori Anomiyang dipelopori oleh Robert K. Merton dan Emile
Durkheim, teori Kontrol Sosial dari TrafisHirschi dan teori Reintegrative
Shaming Theory (teori pembangkit rasa malu) yang dikemukakan olehJohn
Braithwaite.dapat digunakan untuk menganalisi kausa kejahatan
korupsi.DiharapkanReintegrative Shaming Theory (teori pembangkit rasa malu)
dapat diaplikasikan sehingga perilaku korupsi dapat dipandang dari perspektif
yang sama yakni perilaku korupsi sebagai common enemy of society (musuh bersama
masyarakat) yang diharapkan menjadi sarana ontrol sosial.
Penulis: Farida Kaplele
Kode Jurnal: jphukumdd151532