GERAKAN ANTI KORUPSI DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF KRIMINOLOGIS

Abstract: Korupsi dikualifikasi dari perspektif kriminologis sebagai the multy endemic crime, atau ada pula yang menyebutnya sebagai the structural crime atau kejahatan yang sudah berstruktur, mengakar kuat dan bahkan sudah bersistem, sehingga korupsi digolongkan ke dalam seriously crime atau “extra ordinary crime”. Kepincangan penanganan korupsi pada tahapanpra-ajudikasi, tahap ajudikasi, maupun tahap purna-ajudikasi dalam peradilan pidana terus mendapat perhatian masyarakat mulai dari bentuk diskusi publik hingga demonstrasi yang sering dilakukan oleh masyarakat kampus (mahasiswa). Penanganan korupsi yang dilingkupi dengan berbagai kendala tersebut harus diidentifikasi dan ditemukan solusinya.
Kejahatan korupsi tidak dapat ditanggulangi semata-mata dengan criminal policy (politik kriminal) yang bersifat penal (hukum pidana),akan tetapi perlu diintegrasikan dengan kebijakan yang bersifat non-penal. Kriminologi sebagai suatu bidang ilmu yang mengkaji kejahatan, memiliki peranan sangat penting untuk membantu menemukan faktor penyebab kejahatan.Dalam menganalisis kausa kejahatan, kriminologi menggunakan teori sebagai pisau analisis untuk menganalisa kausa kejahatan tertentu. Oleh karena itu dalam menganalisa kausa kejahatan korupsi, teori Anomiyang dipelopori oleh Robert K. Merton dan Emile Durkheim, teori Kontrol Sosial dari TrafisHirschi dan teori Reintegrative Shaming Theory (teori pembangkit rasa malu) yang dikemukakan olehJohn Braithwaite.dapat digunakan untuk menganalisi kausa kejahatan korupsi.DiharapkanReintegrative Shaming Theory (teori pembangkit rasa malu) dapat diaplikasikan sehingga perilaku korupsi dapat dipandang dari perspektif yang sama yakni perilaku korupsi sebagai common enemy of society (musuh bersama masyarakat) yang diharapkan menjadi sarana ontrol sosial.
Penulis: Farida Kaplele
Kode Jurnal: jphukumdd151532

Artikel Terkait :