PENEGAKAN HAK-HAK STRATEGIS
Abstract: Hak dasar yang
dinilai bersifat strategis progresif adakah hak bangsa untuk merdeka
sebagaimana yang diamanatkan oleh Pembukaan UUD. Merdeka Mengandung makna lebih
dari sekedar emansipasi politik, melainkan merupakan manifestasi dari
perjuangan dan kesadaran bangsa Indonesia untuk menciptakan suatu kehidupan
bermasyarakat dengan kemerdekaan yang sesungguhnya dan merupakan hak strategis
yang diakui dalam kehidupan berbangsa.Dalam penyelenggaraan pemerintahan,
implementasi hak strategis dimaksud telah diaplikasikan baik dalam bentuk
instrumen hukum material maupun dalam bentuk lembaga-lembaga penegakannya.Namun
sejauh ini penerapannya belum mampu meredakan tuntutan masyarakat atas hak atas
kemerdekaan dimaksud. Faktor-faktor idiologi, politik, ekonomi, hukum, sosial
dan budaya masih merupakan alasan pembenaran dan seekaligus penghambat yang
dominan dalam penekanan hak stratefis dimaksud. Terbukti sejak awal kemerdekaan
bangs ini hingga kini, yang ditandai dengan silih bergantinya rezim
pemerintahan, kondisi faktual sebagian masyarakat yang lazim disebut akar
rumput masih terus hidup dalam tekanan hukum-hukum represif yang menjadi dasar
penciptaan kebijakan. Luapan-luapan ekspresif yang dilakukan massa rakyat
korban kebijakan menjadi semakin tidak berdaya dan pada akhirnya melakukan
tindakan-tindakan pembiaran bagi penguasa untuk bersih marajalelah dan hanya
berharap melalui doa
Penulis: M S MAYALIBIT
Kode Jurnal: jphukumdd151531