PENEGAKAN HAK-HAK STRATEGIS

Abstract: Hak dasar yang dinilai bersifat strategis progresif adakah hak bangsa untuk merdeka sebagaimana yang diamanatkan oleh Pembukaan UUD. Merdeka Mengandung makna lebih dari sekedar emansipasi politik, melainkan merupakan manifestasi dari perjuangan dan kesadaran bangsa Indonesia untuk menciptakan suatu kehidupan bermasyarakat dengan kemerdekaan yang sesungguhnya dan merupakan hak strategis yang diakui dalam kehidupan berbangsa.Dalam penyelenggaraan pemerintahan, implementasi hak strategis dimaksud telah diaplikasikan baik dalam bentuk instrumen hukum material maupun dalam bentuk lembaga-lembaga penegakannya.Namun sejauh ini penerapannya belum mampu meredakan tuntutan masyarakat atas hak atas kemerdekaan dimaksud. Faktor-faktor idiologi, politik, ekonomi, hukum, sosial dan budaya masih merupakan alasan pembenaran dan seekaligus penghambat yang dominan dalam penekanan hak stratefis dimaksud. Terbukti sejak awal kemerdekaan bangs ini hingga kini, yang ditandai dengan silih bergantinya rezim pemerintahan, kondisi faktual sebagian masyarakat yang lazim disebut akar rumput masih terus hidup dalam tekanan hukum-hukum represif yang menjadi dasar penciptaan kebijakan. Luapan-luapan ekspresif yang dilakukan massa rakyat korban kebijakan menjadi semakin tidak berdaya dan pada akhirnya melakukan tindakan-tindakan pembiaran bagi penguasa untuk bersih marajalelah dan hanya berharap melalui doa
Penulis: M S MAYALIBIT
Kode Jurnal: jphukumdd151531

Artikel Terkait :