PENEGAKAN HUKUM PATEN ATAS KARYA INTELEKTUAL ORANG ASLI PAPUA

Abstract: Penegakan hukum paten atas karya intelektual orang asli Papua terlihat jelas dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 yang menentukan bahwa “Barang Siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dipidana dengan penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Kata Kunci: Penegakan hukum paten, karya orang asli Papua
Penulis: EDDY PELUPESSY
Kode Jurnal: jphukumdd151530

Artikel Terkait :