PENEGAKAN HUKUM PATEN ATAS KARYA INTELEKTUAL ORANG ASLI PAPUA
Abstract: Penegakan hukum
paten atas karya intelektual orang asli Papua terlihat jelas dalam Pasal 44
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 yang menentukan bahwa “Barang Siapa
dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan
salah satu tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dipidana dengan penjara
paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,-
(lima ratus juta rupiah).
Penulis: EDDY PELUPESSY
Kode Jurnal: jphukumdd151530