TANGGUNG JAWAB EKSPEDITUR DALAM PENGANGKUTAN BARANG KIRIMAN
Abstract: Fungsi pengangkutan
ialah memindahkan barang atau orang dari suatu tempat ke tempat yang lain
dengan maksud untuk meningkatkan daya guna dan nilai. Di sini jelas,
meningkatnya daya guna dan nilai merupakan tujuan dari pengangkutan, yang
berarti bila daya guna dan nilai di tempat baru tidak naik, maka pengangkutan
tidak perlu diadakan, sebab merupakan suatu perbuatan yang merugikan bagi si
pedagang. Fungsi pengangkutan yang demikian itu tidak hanya berlaku di dunia
perdagangan saja, tetapi juga berlaku di bidang pemerintahan, sosial,
pendidikan, hankam dan lain-lain. Pihak-pihak dalam perjanjian pengangkutan
ialah pengangkut dan pengirim. Adapun sifat perjanjian pengangkutan adalah
timbal balik, artinya kedua belah pihak baik pengangkut maupun pengirim
masing-masing mempunyai kewajiban sendiri-sendiri. Kewajiban pengangkut ialah:
menyelenggarakan pengangkutan barang dan/atau orang dari suatu tempat ke tempat
tujuan tertentu dengan selamat, sedangkan kewajiban pengirim ialah membayar
uang angkutan. Istilah “menyelenggarakan pengangkutan” berarti bahwa
pengangkutan itu dapat dilakukan sendiri oleh pengangkut atau dilakukan oleh
orang lain atas perintahnya. Istilah “dengan selamat” mengandung arti, bila
pengangkutan berjalan dengan “tidak selamat” itu menjadi tanggung jawab
pengangkut. Keadaan “tidak selamat” ini hanya mempunyai dua arti, yaitu :
barangnya tidak ada, lenyap atau musnah, sedang arti kedua ialah barangnya ada,
tetapi rusak sebagian atau seluruhnya. Barangnya tidak ada itu mungkin
disebabkan karena terbakar, tenggelam, sengaja di lempar ke laut, dicuri orang
atau karena sebab lain. Kalau barang itu rusak, baik sebagian atau seluruhnya,
sedemikian rupa sehingga barang itu tidak bisa dipergunakan sebagaimana
mestinya).
Penulis: Tri yanuaria, Thobby
Wakarmamu
Kode Jurnal: jphukumdd151529