HUKUM ISLAM DALAM HUKUM POSITIF DI INDONESIA DAN KAITANNYA DENGAN PENDEKATAN SISTEM
Abstract: Berlakunya
ketentuan-ketentuan hukum Islam di dalam hukum positif secara yuridis formal,
seperti: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang
Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf , dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang
di rubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006,yang mengatur tentang
Peradilan Agama , dan diperkuat dengan di keluarkan Kompilasi Hukum Islam, hal
ini sebagai konsekuensi logis dari negara hukum agar setiap permasalahan yang
muncul di masyarakat memperoleh perhatian dan penyelesaian secara adil menurut
aturan hukum yang diyakini oleh anggota masyarakat Pengadilan Agama sebagai
komponen struktural dalam penegakan hukum Islam, terutama dalam menyelesaikan
masalah yang tejadi diantara umat Islam sebagai warga negara, serta komponen
kultural (budaya hukum) yaitu umat Islam yang merupakan masyarakat Indonesia
yang mayoritas ,dimana diperlukan adanya perilaku dan kesadaran hukum yang
tinggi demi penegakkan hukum Islam yang yuridis formal di Indonesia.
Penulis: Tri Yanuaria, Kadir
Katjong
Kode Jurnal: jphukumdd151528