HUKUM ISLAM DALAM HUKUM POSITIF DI INDONESIA DAN KAITANNYA DENGAN PENDEKATAN SISTEM

Abstract: Berlakunya ketentuan-ketentuan hukum Islam di dalam hukum positif secara yuridis formal, seperti: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf , dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang di rubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006,yang mengatur tentang Peradilan Agama , dan diperkuat dengan di keluarkan Kompilasi Hukum Islam, hal ini sebagai konsekuensi logis dari negara hukum agar setiap permasalahan yang muncul di masyarakat memperoleh perhatian dan penyelesaian secara adil menurut aturan hukum yang diyakini oleh anggota masyarakat Pengadilan Agama sebagai komponen struktural dalam penegakan hukum Islam, terutama dalam menyelesaikan masalah yang tejadi diantara umat Islam sebagai warga negara, serta komponen kultural (budaya hukum) yaitu umat Islam yang merupakan masyarakat Indonesia yang mayoritas ,dimana diperlukan adanya perilaku dan kesadaran hukum yang tinggi demi penegakkan hukum Islam yang yuridis formal di Indonesia.
Penulis: Tri Yanuaria, Kadir Katjong
Kode Jurnal: jphukumdd151528

Artikel Terkait :