TEORI HAK ASASI MANUSIA (HAM)

Abstract: Hak asasi manusia bersifat universal artinya hak asasi manusia melekat pada diri manusia itu sendiri, tidak diberikan oleh siapapun artinya semua manusia memilkinya karena merupakan pemberian dari Tuhan, dan tidak boleh siapapun untuk mengambilnya.
Perkembangan HAM menggunakan istilah generasi selanjutnya disebut dengnn generasi pertama HAM, genrasi kedua HAM, generasi Ketiga HAM dan ketrerkaitan (Indivisibility)dan saling ketergantungan (Interdependence).
HAM dapat dikelompokan dalam hak-hak sipil (civil rights), hak untuk proses hukum yang adil (due process rights), hak-hak politik (political rights), hak-hak ekonomi (economic rights), dan hak-hak di bidang budaya (culture rights)
Penulis: Nur Asmarani
Kode Jurnal: jphukumdd151527

Artikel Terkait :