TEORI HAK ASASI MANUSIA (HAM)
Abstract: Hak asasi manusia
bersifat universal artinya hak asasi manusia melekat pada diri manusia itu
sendiri, tidak diberikan oleh siapapun artinya semua manusia memilkinya karena
merupakan pemberian dari Tuhan, dan tidak boleh siapapun untuk mengambilnya.
Perkembangan HAM menggunakan istilah generasi selanjutnya disebut dengnn
generasi pertama HAM, genrasi kedua HAM, generasi Ketiga HAM dan ketrerkaitan
(Indivisibility)dan saling ketergantungan (Interdependence).
HAM dapat dikelompokan dalam hak-hak sipil (civil rights), hak untuk
proses hukum yang adil (due process rights), hak-hak politik (political
rights), hak-hak ekonomi (economic rights), dan hak-hak di bidang budaya
(culture rights)
Penulis: Nur Asmarani
Kode Jurnal: jphukumdd151527