PELAKSANAAN MEDIASI DI PENGADILAN MENURUT PERMA NOMOR 1 TAHUN 2008 TENTANG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN NEGERI KELAS IA JAYAPURA
Abstract: Kritik atas
lambatnya penyelesaian sengketa melalui litigasi merupakan pernyataan umum dan
sulit dihilangkan. oleh karena birokrasi sitem peradilan itu sendiri memang
sangat potensial memperlambat penyelesaian sengketa. sehingga penumpuan perkara
di pengadilan terus menerus terjadi. PERMA no. 2 Tahun 2003 tentang prosedur
Mediasi Di Pengadilan Belum cukup mencapai tujuan yang diinginkan oleh pembuat
peraturan. untuk itu keluarlah PERMA terbaru yaitu PERMA NO. 1 Tahun
2008tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan. dalam PERMA tersebut tercantum
ketentuan pasal 2 yang secara tegas mewajikan setiap perkara perdata melewati
proses mediasi maka perkara tersebut batal demi hukum.
Mediasi di pengadilan pasca dikeluarkannya PERMA NO. 1 Tahun 2008 tentang
Prosedur mediasi di Pengadilan berdasarkan data yang telah dihimpun, seoptimal
mugkin diupayakan berjalan sesuai dengan ketentuan, namun hasilnya sangat
tergantung pada para pihak itu sendiri. perkara yang berhasil mencapai
perdamaian melalui mediasi di pengadilan masih sangat minimkarena sebagian
besar dilanjutkan keproses sidang berikutnya. Minimnya ketersediaan data
laporan perkara perdata yang diproses melalui mediasi perdasarkan PERMA NO. 1
Tahun 2008. hal ini menyulitkan untuk melihat jumlah perkara perdata dalam
frekuensi waktu tertentu di suatu pengadilan.
Penulis: Tumian Lian Daya
Purba
Kode Jurnal: jphukumdd151526