PELAKSANAAN MEDIASI DI PENGADILAN MENURUT PERMA NOMOR 1 TAHUN 2008 TENTANG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN NEGERI KELAS IA JAYAPURA

Abstract: Kritik atas lambatnya penyelesaian sengketa melalui litigasi merupakan pernyataan umum dan sulit dihilangkan. oleh karena birokrasi sitem peradilan itu sendiri memang sangat potensial memperlambat penyelesaian sengketa. sehingga penumpuan perkara di pengadilan terus menerus terjadi. PERMA no. 2 Tahun 2003 tentang prosedur Mediasi Di Pengadilan Belum cukup mencapai tujuan yang diinginkan oleh pembuat peraturan. untuk itu keluarlah PERMA terbaru yaitu PERMA NO. 1 Tahun 2008tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan. dalam PERMA tersebut tercantum ketentuan pasal 2 yang secara tegas mewajikan setiap perkara perdata melewati proses mediasi maka perkara tersebut batal demi hukum.
Mediasi di pengadilan pasca dikeluarkannya PERMA NO. 1 Tahun 2008 tentang Prosedur mediasi di Pengadilan berdasarkan data yang telah dihimpun, seoptimal mugkin diupayakan berjalan sesuai dengan ketentuan, namun hasilnya sangat tergantung pada para pihak itu sendiri. perkara yang berhasil mencapai perdamaian melalui mediasi di pengadilan masih sangat minimkarena sebagian besar dilanjutkan keproses sidang berikutnya. Minimnya ketersediaan data laporan perkara perdata yang diproses melalui mediasi perdasarkan PERMA NO. 1 Tahun 2008. hal ini menyulitkan untuk melihat jumlah perkara perdata dalam frekuensi waktu tertentu di suatu pengadilan.
Kata Kunci: Penumpukan Perkara, Mediasi Di Pengadilan, PERMA No. 1 Tahun 2008
Penulis: Tumian Lian Daya Purba
Kode Jurnal: jphukumdd151526

Artikel Terkait :