KEWENANGAN NEGARA PANTAI DALAM MENGELOLA WILAYAH LAUT
Abstrak: Pasal 18A Ayat 2 UUD
1945 memberikan kepada pemerintah daerah kewenangan untuk mengurus dan
memanfaatkan serta mengelola sumber daya yang ada di daerahnya. Kewenangan ini
kemudian didukung dengan kebijakan nasional yang termuat dalam UU Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selain sumber daya alam yang terdapat
di darat, Pemerintah Daerah kini juga mulai memfokuskan diri untuk dapat
mengeksploitasi sumber daya yang ada di wilayah lautnya. Namun demikian,
tindakan pemanfaatan laut wilayah oleh pemerintah daerah masih sangat perlu
untuk memperhatikan aturan-aturan nasional yang ada serta kewajiban-kewajiban
internasional yang diemban oleh Indonesia. Oleh karenanya, terdapat urgensi
sosialisasi atas peraturan nasional dan internasional berkaitan dengan laut
kepada seluruh pemerintah daerah yang memiliki laut wilayah adminstrasinya
sehingga tidak menimbulkan masalah baik di dalam negeri maupun terhadap negara
lain. Satu hal yang perlu segera direalisasikan adalah Peraturan Pemerintah
mengenai ketentuan lebih lanjut atas kewenangan Daerah provinsi di laut
sebagaimana dimaksud dalam UU 23/2014.
Penulis: Arie Afriansyah
Kode Jurnal: jphukumdd151525