TELAAH FIQH SIYASAH DAN PATOLOGI SOSIAL TERHADAP KONSEP ZERO KEMISKINAN DALAM LIMA PILAR PEMBANGUNAN KABUPATEN KAMPAR
ABSTRACT: Penghapusan
kemiskinan dari sebuah masyarakat merupakan tugas utama dari pemerintah. Islam
menginginkan terjadinya distribusi kekayaan yang merata dengan menegakkan dan
menerapkan hukum zakat, memberdayakan baitul mal, kharaj (pajak tanah), ghanaim
(harta rampasan perang), dan melarang riba. Kegiatan ini memainkan peran yang
sangat penting dan efektif untuk menghapuskan kemiskinan dan kondisi sulit
dalam masyarakat. Konsep zero kemiskinan ini khusus di Kabupaten Kampar, ada
hal-hal yang mesti jadi perhatian agar program ini dapat diwujudkan dengan
tidak terlalu lama, antara lain : pertama,
Pemerintah kabupaten Kampar hendaknya selalu mengevaluasi, karena fakta
dilapangan didapati bahwa banyak diantara masyarakat yang telah dibina di balai
pelatihan pertanian terpadu Kampar tidak memperoleh kesempatan untuk menikmati
pinjaman modal yang telah dijanjikan Pemkab. Ini disebabkan karena dana
tersebut bisa diperoleh melalui mekanisme pengajuan proposal yang disertai
agunan, sedangkan mereka adalah masyarakat ekonomi lemah yang tidak memiliki
apa-apa untuk dijadikan agunan. Kedua, Menciptakan hubungan dan komunikasi
secara bijak dengan berbagai pihak.
Penulis: Ismardi
Kode Jurnal: jphukumdd151608