EKSISTENSI KOMPILASI HUKUM ISLAM MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
ABSTRACT: Eksistensi atau
keberadaan Kompilasi Hukum Islam dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan
Nasional sampai saat ini masih dalam bentuk Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun
1991. Jika dihubungkan dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
keberadaan hukumnya masih lemah dan tidak mengikat. Sedangkan keberadaan atau
eksistensi Kompilasi Hukum Islam dalam Perkembangan Hukum di Indonesia selalu
mengalami perkembangan, sejak latar belakang lahirnya Kompilasi Hukum Islam,
Perumusan dan Penetapan serta Perjuangan agar Kompilasi Hukum Islam bisa
dijadikan sebagai Undang-undang Keluarga Islam di Pengadilan Agama.
Penulis: Asril
Kode Jurnal: jphukumdd151609