TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERANAN ADVOKAT DALAM MENDAMPINGI KLIEN DALAM PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA KOTA PEKANBARU
ABSTRACT: Profesi advokat
termasuk profesi mulia, karena ia dapat menjadi mediator bagi para pihak yang
bersengketa tentang suatu perkara baik yang berkaitan dengan perkara pidana,
perdata (termasuk perdata khusus yang berkaitan dengan perkara dalam agama
Islam), maupun dalam tata usaha Negara. Advokat juga dapat menjadi fasilitator
dalam mencari kebenaran dan menegakkan keadilan untuk membela hak asasi manusia
dan memberikan pembelaan hukum yang bersifat bebas dan mandiri. Namun
kenyataannya di masyarakat profesi advokat terkadang menimbulkan pro dan
kontra, terutama yang berkaitan dengan perannya dalam memberikan jasa hukum,
Oleh karena itu seorang advokat yang
akan melakukan praktek di pengadilan agama khususnya untuk mendampingi atau
menjadi kuasa atas nama kliennya agar mendapat simpatik masyarakat, tentu harus
mengikuti hukum acara yang berlaku di Pengadilan Agama. Dengan mengikuti aturan
ini dapat meminimalkan praktek yang menyimpang, sehingga dapat
dipertanggungjawabkan prosedurnya.
Penulis: Febri Handayani
Kode Jurnal: jphukumdd151610