HUKUM PIDANA DALAM PERSPEKTIF ISLAM DAN PERBANDINGANNYA DENGAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA
ABSTRACT: Hukum diciptakan
untuk mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat. Dalam perkembangannya,
klasifikasi hukum dikenal beragam sesuai dengan bidang yang diatur, salah satu
contohnya adalah hukum pidana. Hukum Pidana di Indonesia dengan Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nya sebagai salah satu sub sistem hukum nasional
pada dasarnya merupakan aturan hukum yang diciptakan oleh manusia yang sudah
tentu memiliki banyak kelemahan-kelemahan di dalam penerapannya atau proses
penegakan hukum itu sendiri. Namun, hal ini berbeda dengan Hukum Pidana dalam
perspektif Islam yang aturan-aturan hukumnya berasal dari ketentuan agama yang
pada hakikatnya mengandung kemaslahatan bagi kehidupan manusia baik di dunia
maupun di akhirat.
Penulis: Lysa Angrayni
Kode Jurnal: jphukumdd151607