TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PENYEDIA JASA PEKERJA DAN PERUSAHAAN PENGGUNA JASA PEKERJA TERHADAP PEKERJA OUTSOURCING

ABSTRAK: Outsourcing merupakan salah satu peluang yang dapat dilakukan oleh pengusaha dalam rangka menciptakan iklim usaha yang kondusif sehingga tetap mampu membuka peluang usaha dan mampu mempertahankan atau memajukan usaha yang telah dijalankan. Saat ini outsourcing sudah merebak hampir di berbagai jenis pekerjaan dan permasalahan yang muncul terkait dengan pelaksanaannyapun bervariasi diantaranya terkait dengan tanggung jawab perusahaan terhadap pekerja outsourcing. Secara yuridis, tanggung jawab terhadap pekerja outsourcing ada pada perusahaan penyedia jasa pekerja, bukan pada perusahaan pengguna jasa pekerja. Hubungan kerja yang terjadi yaitu berupa hubungan kerja terjadi antara perusahaan penyedia jasa pekerja dengan pekerja berdasar perjanjian kerja yang telah mereka buat berdasarkan perjanjian kerja. Perjanjian kerja itu kemudian melahirkan hak dan kewajiban pada para pihak. Hak dan kewajiban tersebut merupakan tanggung jawab yang melekat pada para pihak. Berpijak dari kondisi tersebut penelitian ini mengkaji secara yuridis normatif tentang tanggung jawab perusahaan penyedia jasa pekerja dan perusahaan pengguna jasa pekerja terhadap pekerja outsourcing. Pengkajian meliputi hubungan hukum perusahaan penyedia jasa pekerja dan perusahaan pengguna jasa pekerja serta tanggung jawabnya terhadap pekerja outsourcing serta tanggung jawab perusahaan penyedia jasa pekerja dan perusahaan pengguna jasa pekerja terhadap pekerja outsourcing.
Kata kunci: tanggung jawab, outsourcing, pekerja, perusahaan
Penulis: Endah Pujiastuti, A. Heru Nuswanto, Efi Yulistyowati
Kode Jurnal: jpantropologidd100016

Artikel Terkait :