TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PENYEDIA JASA PEKERJA DAN PERUSAHAAN PENGGUNA JASA PEKERJA TERHADAP PEKERJA OUTSOURCING
ABSTRAK: Outsourcing merupakan
salah satu peluang yang dapat dilakukan oleh pengusaha dalam rangka menciptakan
iklim usaha yang kondusif sehingga tetap mampu membuka peluang usaha dan mampu mempertahankan
atau memajukan usaha yang telah dijalankan. Saat ini outsourcing sudah merebak
hampir di berbagai jenis pekerjaan dan permasalahan yang muncul terkait dengan
pelaksanaannyapun bervariasi diantaranya terkait dengan tanggung jawab perusahaan
terhadap pekerja outsourcing. Secara yuridis, tanggung jawab terhadap pekerja
outsourcing ada pada perusahaan penyedia jasa pekerja, bukan pada perusahaan pengguna
jasa pekerja. Hubungan kerja yang terjadi yaitu berupa hubungan kerja terjadi
antara perusahaan penyedia jasa pekerja dengan pekerja berdasar perjanjian
kerja yang telah mereka buat berdasarkan perjanjian kerja. Perjanjian kerja itu
kemudian melahirkan hak dan kewajiban pada para pihak. Hak dan kewajiban
tersebut merupakan tanggung jawab yang melekat pada para pihak. Berpijak dari
kondisi tersebut penelitian ini mengkaji secara yuridis normatif tentang
tanggung jawab perusahaan penyedia jasa pekerja dan perusahaan pengguna jasa
pekerja terhadap pekerja outsourcing. Pengkajian meliputi hubungan hukum
perusahaan penyedia jasa pekerja dan perusahaan pengguna jasa pekerja serta
tanggung jawabnya terhadap pekerja outsourcing serta tanggung jawab perusahaan
penyedia jasa pekerja dan perusahaan pengguna jasa pekerja terhadap pekerja outsourcing.
Penulis: Endah Pujiastuti, A.
Heru Nuswanto, Efi Yulistyowati
Kode Jurnal: jpantropologidd100016