PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT KENDARAAN BERMOTOR PADA PERUSAHAAN PEMBIAYAAN KONSUMEN DILIHAT DARI SEGI YURIDIS

Abstrak: Salah satu sistem pembiayaan alternatif yang cukup berperan aktif dalam mendukung dunia bisnis saat ini adalah pembiayaan konsumen atau dikenal dengan istilah layanan konsumen. Menurut Pasal 1 angka (6) Keputusan Presiden. 61 tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan, perusahaan pembiayaan konsumen, "Badan menjalankan bisnis pembiayaan pengadaan barang untuk kebutuhan konsumen dengan sistem pembayaran berkala."
Permasalahan yang akan dikaji dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana pelaksanaan perjanjian kredit kendaraan bermotor pada perusahaan pembiayaan konsumen dalam hal yuridis? (2) Apakah prinsip kesepakatan bersama yang seimbang dapat ditegakkan pada saat perjanjian telah dibuat oleh salah satu pihak secara default?
Penelitian ini bertujuan: (1) Untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian kredit kendaraan bermotor pada perusahaan pembiayaan konsumen dalam hal yuridis. (2) Untuk menentukan apakah prinsip kesepakatan bersama yang seimbang dapat ditegakkan pada saat perjanjian telah dibuat oleh salah satu pihak secara default.
Metode yang digunakan dalam pendekatan normatif. Spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data yang sekunder, literatur, dokumen ulasan. Hasil dari penelitian ini adalah implementasi dari perjanjian kredit pada pembiayaan konsumen PT FIF, PT BAF telah memenuhi ketentuan perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata adalah adanya kesepakatan antara konsumen dan PT FIF, PT BAF untuk membuat perjanjian kredit, keterampilan hukum kendaraan bermotor partai dan perjanjian pinjaman dijalankan di bawah alasan yang sah. secara garis besar pelaksanaan perjanjian kredit pada kendaraan pembiayaan konsumen PT FIF, PT BAF melalui berbagai tahap, yaitu: permohonan, dan tahap pengecekan dan pemeriksaan lapangan, menciptakan profil pelanggan, pengajuan proposal kepada komite kredit, resolusi komite kredit, tahap mengikat, barang pemesanan, pembayaran kepada pemasok, memantau pembayaran, surat jaminan.
Prinsip konsensual yang timbul atau terjadi dalam perjanjian yang dibuat secara default oleh salah satu pihak, yang memiliki posisi yang kuat secara hukum dan ekonomi adalah formal, sebagai bukti kesepakatan itu hanya menunjukkan tanda tangan sebagai manifestasi dari sikap menerima isi perjanjian dengan segala konsekuensi
keywords: credit agreements, companies, consumer finance institution
Penulis: Dharu Triasih, Amri Panahatan Sihotang, Dhian Indah Astanti
Kode Jurnal: jpantropologidd100017

Artikel Terkait :