PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT KENDARAAN BERMOTOR PADA PERUSAHAAN PEMBIAYAAN KONSUMEN DILIHAT DARI SEGI YURIDIS
Abstrak: Salah satu sistem
pembiayaan alternatif yang cukup berperan aktif dalam mendukung dunia bisnis
saat ini adalah pembiayaan konsumen atau dikenal dengan istilah layanan
konsumen. Menurut Pasal 1 angka (6) Keputusan Presiden. 61 tahun 1988 tentang
Lembaga Pembiayaan, perusahaan pembiayaan konsumen, "Badan menjalankan
bisnis pembiayaan pengadaan barang untuk kebutuhan konsumen dengan sistem
pembayaran berkala."
Permasalahan yang akan dikaji dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana
pelaksanaan perjanjian kredit kendaraan bermotor pada perusahaan pembiayaan
konsumen dalam hal yuridis? (2) Apakah prinsip kesepakatan bersama yang
seimbang dapat ditegakkan pada saat perjanjian telah dibuat oleh salah satu
pihak secara default?
Penelitian ini bertujuan: (1) Untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian
kredit kendaraan bermotor pada perusahaan pembiayaan konsumen dalam hal
yuridis. (2) Untuk menentukan apakah prinsip kesepakatan bersama yang seimbang
dapat ditegakkan pada saat perjanjian telah dibuat oleh salah satu pihak secara
default.
Metode yang digunakan dalam pendekatan normatif. Spesifikasi penelitian
deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data yang sekunder, literatur, dokumen
ulasan. Hasil dari penelitian ini adalah implementasi dari perjanjian kredit
pada pembiayaan konsumen PT FIF, PT BAF telah memenuhi ketentuan perjanjian
sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata adalah adanya kesepakatan
antara konsumen dan PT FIF, PT BAF untuk membuat perjanjian kredit,
keterampilan hukum kendaraan bermotor partai dan perjanjian pinjaman dijalankan
di bawah alasan yang sah. secara garis besar pelaksanaan perjanjian kredit pada
kendaraan pembiayaan konsumen PT FIF, PT BAF melalui berbagai tahap, yaitu:
permohonan, dan tahap pengecekan dan pemeriksaan lapangan, menciptakan profil
pelanggan, pengajuan proposal kepada komite kredit, resolusi komite kredit,
tahap mengikat, barang pemesanan, pembayaran kepada pemasok, memantau
pembayaran, surat jaminan.
Prinsip konsensual yang timbul atau terjadi dalam perjanjian yang dibuat
secara default oleh salah satu pihak, yang memiliki posisi yang kuat secara
hukum dan ekonomi adalah formal, sebagai bukti kesepakatan itu hanya
menunjukkan tanda tangan sebagai manifestasi dari sikap menerima isi perjanjian
dengan segala konsekuensi
Penulis: Dharu Triasih, Amri
Panahatan Sihotang, Dhian Indah Astanti
Kode Jurnal: jpantropologidd100017