SUATU TINJAUAN YURIDIS TERHADAP ALAT BUKTI DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

ABSTRAK: Tindak Pidana Pencucian Uang (yang selanjutnya disebut TPPU) adalah modus pelarian sejumlah uang dari hasil kejahatan. Laporan Hasil Analisis yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (yang selanjutnya disebut PPATK) berguna untuk memberikan beberapa laporan rekening mencurigakan yang dimiliki para pejabat negara atau individu. Mereka diduga melakukan kejahatan TPPU yang diatur di dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Laporan ini berbeda dengan laporan dalam tindak pidana terorisme dapat dijadikan alat bukti permulaan yang cukup dalam tingkat penyidikan untuk menjerat seseorang menjadi tersangka. Kajian dalam penelitian ini dititikberatkan mengenai alat bukti dan perkembangannya yang ditinjau secara yuridis dalam penanggulangan TPPU. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian sebagai jawaban atas isu hukum tetang alat bukti dan perkembangannya ditinjau secara yuridis dalam penanggulangan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dapat disimpulkan bahwa LHA PPATK masih menjadi polemik perdebatan untuk dijadikan alat bukti dalam konteks yuridis disebabkan belum adanya pengaturan secara legal formal. Sebaliknya, hasil studi perbandingan dari negara Amerika dan Jerman dapat disimpulkan bahwa Laporan Hasil Audit (yang selanjutnya disebut LHA) dapat dijadikan bukti permulaan untuk menjerat seorang tersangka yang patut diduga telah melakukan TPPU yang kemudian dapat ditingkat dalam tahap penuntutan dan persidangan. Proses pembuktian dipersidangan diberlakukan sistem pembuktian terbalik. Oleh karena itu, laporan ini seyogya dapat dicantumkan sebagai alat bukti dalam Pasal 175 RUUKUHAP, selain alat bukti berupa: barang bukti, surat-surat, bukti elektronik, keterangan seorang ahli, keterangan seorang saksi, keterangan terdakwa dan pengamatan hakim.
Kata Kunci: Tindak Pidana Pencucian Uang, Alat Bukti, Penanggulangan
Penulis: Oci Senjaya, S.H., M.H
Kode Jurnal: jphukumdd161061

Artikel Terkait :