KEWENANGAN MAHKAMAH KEHORMATAN DEWAN TERHADAP DUGAAN PELANGGARAN KODE ETIK ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
ABSTRAK: Republik Indonesia
sebagai negara hukum sebagaimana tertuang dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 1 ayat
(3). Kebijakan yang mereduksi regulasi, governance (tata pemerintahan) dan risk
(risiko) merupakan hukum yang ideal dalam bentuk mengawal dari upaya
menghindari kemerosotan akan kepercayaan dan ketidakpatuhan terhadap hukum dan
etika. Aspek-aspek tersebut yang seyogyanya merupakan landasan dari pembentukan
kebijakan yang bersifat langsung mengatur melalui pembentukan badan kehormatan
yaitu “Mahkamah Kehormatan Dewan” untuk melindungi kewibawaan (gezag
organisatie) DPR RI sebagai lembaga perwakilan rakyat. MKD merupakan salah satu
dari alat perlengkapan DPR RI. Berdasarkan hal tersebut tujuan penelitian ini
yaitu pertama untuk mengkaji dan menganalisis mengenai pengaturan Mahkamah
Kehormatan Dewan berdasarkan Undang-undang tentang Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah dan kedua untuk meneliti dan menganalisis mengenai implementasi
dan implikasi pengaturan Mahkamah Kehormatan Dewan berdasarkan Undang-undang
tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Penulis: Pamungkas Satya
Putra, S.H., M.H
Kode Jurnal: jphukumdd161062