SISTEM PEMBINAAN LUAR LEMBAGA BAGI NARAPIDANA YANG MERATA DAN BERKEADILAN BERPERSPEKTIF PADA TUJUAN PEMASYARAKATAN
Abstrak: Tujuan yang hendak
dicapai pada penelitian tahun pertama: penjelasan proses pelaksanaanPembebasan
Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB) dan Cuti Bersyarat (CB) pada
narapidana (napi), kendala-kendala dalam pelaksanaannyadan tersusunnya konsep
model sistempembinaan luar lembaga bagi napi yang merata dan berkeadilan
berperspektif pada tujuan Pemasyarakatan.Tahun kedua: melakukan lokakaryahasil
penelitian tahun pertama melalui uji silang dengan makalah pembanding dari
Kanwil kementerian hukum dan Ham Provinsi Bengkulu, Lembaga Pemasyarakatan
(Lapas) Bengkulu dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bengkulu,sehingga tersusun
konsep model sistempembinaan luar lembaga bagi napi yang merata dan berkeadilan
berperspektif pada tujuan Pemasyarakatan secara komprehensif. Hasil lokakarya
ini akan menjadi masukan bagi Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Ham
dalam membuat kebijakan pembinaan luar lembaga bagi napi. Penelitian ini
bersifat deskriptif-eksplanatif dengan pendekatan Sosiologi Hukum. Teknik
pengambilan data dengan kuisioner, wawancara mendalam, pengamatan dan studi
dokumentasi berupa mempelajari Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dan berkas
PB, CMB dan CB yang ditentukan secara purposive. Aspek yang digali dari
informan, berupa data primer tentang proses pelaksanaan PB, CMB dan CB dan
kendala yang dihadapi. Data primer digali dari informan petugas dan informan
napi baik yang mengajukan PB, CMB atau CB maupun yang tidak mengajukan, serta
keluarga napi yang mengajukan. Analisis data dilakukan secara terus menerus
sejakawal hingga akhir penelitian dengan melakukan triangulasi data, melalui
pengujian, pemilahan, kategorisasi, evaluasi, mengkomparasikan dan melakukan
sintesa, hingga tersusun dalam sebuah laporan penelitian. Hasil penelitian: (1)
Proses pelaksanaan PB, CMB dan CB pada napi yang dilaksanakan oleh Wali
Pemasyarakatan, Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Lapas Bengkulu, Pembimbing
Kemasyarakatan (PK) Bapas Bengkuludan TPP Kanwil Kemkumham Bengkulu sudah
berjalan, tetapi belum merata dan berkeadilan. Tidak semua napibisa,
mengajukan, terutama pada napi yang tidak mempunyai penjamin dan tidak
mempunyai sejumlah uang, karena dana pemberkasan dari DIPA tidak mencukupi. Ada
dana dalam jumlah tertentu yang harus dikeluarkan napi untuk membantu biaya
pemberkasan, meskipun ada program anti hp, pungli dan narkoba (anti-halinar)
yang melarang adanya pungutan. Tentang adanya uang yang harus dikeluarkan, napi
menyatakan sebagai ucapan terima kasih karena petugas telah membantu
pemberkasan PB, CMB atau CB. Di sisi lain Lapas dan Bapas membuka peluang
petugasnya diberi uang oleh napi, batasannya petugas tidak boleh meminta,
tetapi bila diberi diterima. Pada bulan Juni 2013 ada crash program yang cukup
membantu napi yang tidak memiliki uang dan penjamin, hanya saja jumlah napi
yang mendapat program ini jumlahnya sedikit. (2) Kendala: dalam pelaksanaannya
pada tahun 2012 hingga 2013 sering ada perubahan aturan, penerbitan surat
keterangan bahwa napi tidak sedang ada perkara lain oleh Kejaksaan sering
terlambat, ada napi yang tidak mempunyai penjamin dan tidak memiliki uang untuk
pengurusan PB, CMB atau CB. Sarana dan prasarana di Lapas dan Bapas
terbatas,pembuatan litmas terlambat, penerbitan SK PB dan CB cukup lama.
Program anti-halinar belum berjalan efektif karena masih banyak napi yang harus
mengeluarkan sejumlah uang untuk pengurusan PB, CMB atau CB. (3) Tim peneliti
mengajukan pembedaan konsep model pelaksanaan PB, CMB atau CB, bagi napi pidsus
dan napi pidum,supaya PB, CMB atau CB merata dan berkeadilan dalam bentuk crash
program yang harusdiberikan gratis pada napi pidum, sedangkan napi pidsus
dibebani biaya yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. Model ini akan
mendukung tujuan Pemasyarakatan.Pembinaan luar lembaga bagi napi yang telah
menjalani PB, CMB atau CB oleh Bapas harus makin ditingkatkan dan bertumpu pada
pembinaan keterampilan bagi napi pidum sedangkan bagi napi pidsus lebih dititik
beratkan pembinaan mental spiritual. Kesimpulan: pelaksanaan PB, CMB dan CB
sudah berjalan tetapi belum efektif karena berbagai kendala. Tim peneliti
menawarkan model pelaksanaan PB, CMB,CB dan pembinaan luar lembaga yang merata
dan berkeadilan, untuk mendukung pelaksanaan tujuan Pemasyarakatan Saran: peran
Wali Pemasyarakatan harus ditingkatkan, agar program anti-halinar bisa
berjalanperlu peningkatan dana pemberkasan dalam DIPA, atau melaksanakan
modelyang diajukan tim peneliti. Peranan Bapas ditingkatkan guna pelaksanaan
pembinaan luar lembaga danSistem Informasi Pemasyarakatan harus segera
dilaksanakan.
KATA KUNCI: narapidana,
Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Cuti Bersyarat (CB),
model pembinaan luar lembaga yang merata dan berkeadilan, tujuan Pemasyarakatan
Penulis: Noeke Sri Wardhani,
Sri Hartati, Helda Rahmasari
Kode Jurnal: jphukumdd151509