PENYELENGGARAAN COMMUNITY CERTIFICATION AUTHORITY UNTUK PENGAMANAN SUMBER DAYA INTERNET OLEH KOMUNITAS UNTUK KESIAPAN ASEAN REGIONAL E-COMMERCE

Abstrak: Indonesia harus segera membangun infrastruktur kunci publik guna memfasilitasi penggunaan tanda tangan digital oleh masyarakat, khususnya untuk memfasilitasi pelayanan publiknya. Hal ini untuk mengakomodir praktek yang tengah berkembang terhadap jejaring keterpercayaan (web of trust) dan multi-identity. Untuk menjelmakan Community CA Indonesia, perlu dilakukan penelitian hukum yang diwarnai dengan corak interdisipliner. Alur pikiran yang melatar belakangi pemilihan topik riset ini adalah adanya kesenjangan antara dinamika hukum dan teknologi khususnya dalam penyelenggaraan sistem keamanan secara elektronik. Secara umum diatur bahwa setiap Trust Services Providers memiliki tanggung jawab dan kewajiban hukum yang menganut pembebanan pembuktian terbalik. Secara teknis istilah Community CA belum mempunyai suatu batasan pengertian yang baku, namun lazimnya di alamatkan kepada penyelenggaraan CA untuk kepentingan komunitas baik yang dilakukan dengan memberikan certificate secara gratis maupun berbayar dan secara teknis menganut penerapan web-trust.
KATA KUNCI: community CA, pelayanan publik, e-government
Penulis: Edmon Makarim
Kode Jurnal: jphukumdd151510

Artikel Terkait :