PENYELENGGARAAN COMMUNITY CERTIFICATION AUTHORITY UNTUK PENGAMANAN SUMBER DAYA INTERNET OLEH KOMUNITAS UNTUK KESIAPAN ASEAN REGIONAL E-COMMERCE
Abstrak: Indonesia harus
segera membangun infrastruktur kunci publik guna memfasilitasi penggunaan tanda
tangan digital oleh masyarakat, khususnya untuk memfasilitasi pelayanan
publiknya. Hal ini untuk mengakomodir praktek yang tengah berkembang terhadap
jejaring keterpercayaan (web of trust) dan multi-identity. Untuk menjelmakan
Community CA Indonesia, perlu dilakukan penelitian hukum yang diwarnai dengan
corak interdisipliner. Alur pikiran yang melatar belakangi pemilihan topik
riset ini adalah adanya kesenjangan antara dinamika hukum dan teknologi
khususnya dalam penyelenggaraan sistem keamanan secara elektronik. Secara umum
diatur bahwa setiap Trust Services Providers memiliki tanggung jawab dan
kewajiban hukum yang menganut pembebanan pembuktian terbalik. Secara teknis
istilah Community CA belum mempunyai suatu batasan pengertian yang baku, namun
lazimnya di alamatkan kepada penyelenggaraan CA untuk kepentingan komunitas
baik yang dilakukan dengan memberikan certificate secara gratis maupun berbayar
dan secara teknis menganut penerapan web-trust.
Penulis: Edmon Makarim
Kode Jurnal: jphukumdd151510