RESTITUSI BAGI KORBAN TINDAK PIDANA: SEBUAH TAWARAN MEKANISME BARU

Abstrak: Suatu tindak pidana dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain yakni korban tindak pidana. Untuk mendapatkan ganti kerugian tersebut, seorang korban tindak pidana dapat menempuh prosedur yang disediakan oleh KUHAP yakni penggabungan perkara gugatan ganti kerugian. Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, semua korban tindak pidana juga diberikan pilihan untuk mengajukan permohonan ganti kerugian yang berupa restitusi melalui LPSK. Akan tetapi, ternyata ada beberapa masalah yang timbul dalam implementasi mekanisme untuk mendapatkanrestitusi bagi korban tindak pidana tersebut. Masalah-masalah tersebut tidak hanya mengenai aturannya, tetapi juga mengenai lembaga yang diberi kewenangan untuk membantu korban tindak pidana mendapatkan hak atas restitusinya.
KATA KUNCI: pidana; korban; ganti rugi; restitusi; LPSK; jaksa; penuntut umum
Penulis: Fauzy Marasabessy
Kode Jurnal: jphukumdd151511

Artikel Terkait :