RESTITUSI BAGI KORBAN TINDAK PIDANA: SEBUAH TAWARAN MEKANISME BARU
Abstrak: Suatu tindak pidana
dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain yakni korban tindak pidana. Untuk
mendapatkan ganti kerugian tersebut, seorang korban tindak pidana dapat
menempuh prosedur yang disediakan oleh KUHAP yakni penggabungan perkara gugatan
ganti kerugian. Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Perlindungan Saksi dan Korban, semua korban tindak pidana juga diberikan
pilihan untuk mengajukan permohonan ganti kerugian yang berupa restitusi
melalui LPSK. Akan tetapi, ternyata ada beberapa masalah yang timbul dalam
implementasi mekanisme untuk mendapatkanrestitusi bagi korban tindak pidana
tersebut. Masalah-masalah tersebut tidak hanya mengenai aturannya, tetapi juga
mengenai lembaga yang diberi kewenangan untuk membantu korban tindak pidana
mendapatkan hak atas restitusinya.
Penulis: Fauzy Marasabessy
Kode Jurnal: jphukumdd151511