ASPEK HUKUM PENINJAUAN KEMBALI LEBIH DARI SATU KALI DALAM PERKARA PIDANA (PERSPEKTIF PENEGAKAN KEADILAN, KEPASTIAN DAN KEMANFAATAN HUKUM)

ABSTRACT: Putusan Mahkamah Konstitusi No. 34/PUU-XI/2013 telah membuka ruang PK tidak saja satu kali sebagaimana diatur selama ini oleh Pasal 268 ayat (3) KUHAP sehingga PK dapat dilakukan berkali-kali selama ditemukan dan diajukannya novum meskipun telah dilakukan PK sebelumnya. Perspektif yang menjadi dasar dari putusan ini adalah keadilan. Menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, Mahkamah Agung menerbitkan SEMA No. 7 Tahun 2014 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Dalam Perkara Pidana. Melalui SEMA tersebut Mahkamah Agung mengingatkan bahwa ketentuan PK hanya sekali di luar Pasal 268 KUHAP yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, oleh karenanya PK perkara pidana (dalam suatu perkara yang sama) yang lebih dari 1 (satu) kali dinyatakan tidak dapat diterima. Pembatasan PK perkara pidana yang dikehendaki Mahkamah Agung ini untuk memberikan kepastian hukum dalam proses penyelesaian akhir perkara pidana. Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM mengambil langkah strategis bervisi kemanfaatan hukum dalam menyelesaikan polemik upaya hukum pengajuan PK perkara pidana, dengan mengkoordinasikan lembaga negara dan kementerian terkait sehingga menghasilkan kesepakatan bahwa pengajuan PK berkali-kali tidak bisa dijalankan hingga terbitnya PP. Oleh karenanya masih berlaku yang diatur dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Mahkamah Agung.
KEYWORDS:L Aspek Hukum, Peninjauan Kembali, Perkara Pidana
Penulis: Budi Suhariyanto
Kode Jurnal: jphukumdd151508

Artikel Terkait :