ASPEK HUKUM PENINJAUAN KEMBALI LEBIH DARI SATU KALI DALAM PERKARA PIDANA (PERSPEKTIF PENEGAKAN KEADILAN, KEPASTIAN DAN KEMANFAATAN HUKUM)
ABSTRACT: Putusan Mahkamah
Konstitusi No. 34/PUU-XI/2013 telah membuka ruang PK tidak saja satu kali
sebagaimana diatur selama ini oleh Pasal 268 ayat (3) KUHAP sehingga PK dapat
dilakukan berkali-kali selama ditemukan dan diajukannya novum meskipun telah
dilakukan PK sebelumnya. Perspektif yang menjadi dasar dari putusan ini adalah
keadilan. Menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, Mahkamah Agung
menerbitkan SEMA No. 7 Tahun 2014 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan
Kembali Dalam Perkara Pidana. Melalui SEMA tersebut Mahkamah Agung mengingatkan
bahwa ketentuan PK hanya sekali di luar Pasal 268 KUHAP yang dibatalkan oleh
Mahkamah Konstitusi, oleh karenanya PK perkara pidana (dalam suatu perkara yang
sama) yang lebih dari 1 (satu) kali dinyatakan tidak dapat diterima. Pembatasan
PK perkara pidana yang dikehendaki Mahkamah Agung ini untuk memberikan
kepastian hukum dalam proses penyelesaian akhir perkara pidana. Pemerintah
melalui Menteri Hukum dan HAM mengambil langkah strategis bervisi kemanfaatan
hukum dalam menyelesaikan polemik upaya hukum pengajuan PK perkara pidana,
dengan mengkoordinasikan lembaga negara dan kementerian terkait sehingga menghasilkan
kesepakatan bahwa pengajuan PK berkali-kali tidak bisa dijalankan hingga
terbitnya PP. Oleh karenanya masih berlaku yang diatur dalam Undang-Undang
Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Mahkamah Agung.
Penulis: Budi Suhariyanto
Kode Jurnal: jphukumdd151508