PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI UNTUK MENDORONG PERCEPATAN PENYELESAIAN PERKARA DI MAHKAMAH AGUNG
ABSTRACT: Pemanfaatan
teknologi informasi oleh Mahkamah Agung bertujuan mendorong peningkatan
efisiensi dan efektifitas penyelesaian perkara yang salah satunya diindikasikan
dengan pengikisan tunggak perkara. Namun ternyata penggunaan teknologi
informasi masih menitikberatkan upaya pencatatan elektronis saja. Teknologi
belum dioptimalkan secara maksimal untuk meningkatkan kinerja badan peradilan.
KEYWORDS: Teknologi Informasi,
Penyelesaian Perkara, Mahkamah Agung
Penulis: Asep Nursobah
Kode Jurnal: jphukumdd151508