PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI UNTUK MENDORONG PERCEPATAN PENYELESAIAN PERKARA DI MAHKAMAH AGUNG

ABSTRACT: Pemanfaatan teknologi informasi oleh Mahkamah Agung bertujuan mendorong peningkatan efisiensi dan efektifitas penyelesaian perkara yang salah satunya diindikasikan dengan pengikisan tunggak perkara. Namun ternyata penggunaan teknologi informasi masih menitikberatkan upaya pencatatan elektronis saja. Teknologi belum dioptimalkan secara maksimal untuk meningkatkan kinerja badan peradilan.
KEYWORDS: Teknologi Informasi, Penyelesaian Perkara, Mahkamah Agung
Penulis: Asep Nursobah
Kode Jurnal: jphukumdd151508

Artikel Terkait :