MASALAH “LEGAL STANDING” DALAM PUTUSAN - PUTUSAN HAK UJI MATERIIL MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 – 2014

ABSTRACT: Telah terjadi pergeseran paradigma dari hak yang dirugikan disejajarkan dengan kepentingan tanpa memerinci syarat-syarat kerugian hak menjadi kerugian pemohon yang harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu : (a). adanya hak pemohon yang diberikan oleh peraturan Perundang-undangan; (b). hak tersebut oleh pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya peraturan Perundang-undangan yang dimohon pengujian; (c). kerugian tersebut harus  bersifat spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial; (d). adanya hubungan kausalitas; (e). kemungkinan dengan dikabulkannya maka kerugian tidak akan terjadi lagi.
KEYWORDS: Legal Standing, Hak Uji Materiil, Mahkamah Agung
Penulis: Dani Elpah
Kode Jurnal: jphukumdd151508

Artikel Terkait :