MASALAH “LEGAL STANDING” DALAM PUTUSAN - PUTUSAN HAK UJI MATERIIL MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 – 2014
ABSTRACT: Telah terjadi
pergeseran paradigma dari hak yang dirugikan disejajarkan dengan kepentingan
tanpa memerinci syarat-syarat kerugian hak menjadi kerugian pemohon yang harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu : (a). adanya hak pemohon yang diberikan oleh
peraturan Perundang-undangan; (b). hak tersebut oleh pemohon dianggap dirugikan
oleh berlakunya peraturan Perundang-undangan yang dimohon pengujian; (c).
kerugian tersebut harus bersifat
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial; (d). adanya hubungan
kausalitas; (e). kemungkinan dengan dikabulkannya maka kerugian tidak akan
terjadi lagi.
Penulis: Dani Elpah
Kode Jurnal: jphukumdd151508