Sistem Desentralisasi Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia Perspektif Yuridis Konstitusional
Abstract: Negara kesatuan
merupakan landasan batas dari isi pengertian otonomi. Pemilihan sebuah bentuk
negara akan sangat erat kaitannya dengan struktur sosial dan etnisitas
masyarakat yang ada dalam negara tersebut. Prinsip persatuan sangat dibutuhkan
karena keragaman suku, bangsa, agama, dan budaya yang diwarisi oleh bangsa
Indonesia dalam sejarah mengharuskan bangsa indonesia bersatu dengan
seerat-eratnya dalam keragaman. Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas
daerah-daerah provinsi. Daerah provinsi itu dibagi lagi atas daerah kabupaten
dan daerah kota. Setiap daerah provinsi, daerah
kabupaten, dan daerah kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur
dengan undang-undang. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan
tugas pembantuan.
Penulis: Reynold Simandjuntak
Kode Jurnal: jphukumdd151648