SANKSI ADMINISTRASI TERHADAP PELANGGARAN DI BIDANG PERIZINAN

Abstrak: Sanksi merupakan bagian penutup yang penting di dalam hukum. Salah satu sanksi yang dapat diterapkan terhadap suatu pelanggaran atas peraturan perundang-undangan adalah sanksi administrasi. Sanksi ini merupakan suatu bentuk pemaksaan dari administrasi negara (pemerintah) terhadap warga negara dalam hal adanya perintah-perintah, kewajiban-kewajiban, atau larangan-larangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh administrasi negara (pemerintah) termasuk didalamnya peraturan perundang-undangan bidang perizinan. Sanksi administrasi yang dapat dikenakan terhadap pelanggaran perizinan dapat berupa paksaan Pemerintahan (bestuurdwang), penarikan kembali keputusan yang menguntungkan, pengenaan uang paksa oleh Pemerintah (dwangsom), pengenaan denda administratif (administratif boete) Penetapan sanksi administrasi terhadap pelanggaran di bidang perizinan bentuknya bermacam-macam yang pada umumnya sudah secara definitif tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi dasarnya.
Kata Kunci: perizinan, sanksi administrasi
Penulis: Endah Pujiastuti , Efi Yulistyowati , Doddy Kridasaksana
Kode Jurnal: jpantropologidd110045

Artikel Terkait :