SANKSI ADMINISTRASI TERHADAP PELANGGARAN DI BIDANG PERIZINAN
Abstrak: Sanksi merupakan
bagian penutup yang penting di dalam hukum. Salah satu sanksi yang dapat
diterapkan terhadap suatu pelanggaran atas peraturan perundang-undangan adalah
sanksi administrasi. Sanksi ini merupakan suatu bentuk pemaksaan dari
administrasi negara (pemerintah) terhadap warga negara dalam hal adanya
perintah-perintah, kewajiban-kewajiban, atau larangan-larangan yang diatur
dalam peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh administrasi negara
(pemerintah) termasuk didalamnya peraturan perundang-undangan bidang perizinan.
Sanksi administrasi yang dapat dikenakan terhadap pelanggaran perizinan dapat
berupa paksaan Pemerintahan (bestuurdwang), penarikan kembali keputusan yang
menguntungkan, pengenaan uang paksa oleh Pemerintah (dwangsom), pengenaan denda
administratif (administratif boete) Penetapan sanksi administrasi terhadap
pelanggaran di bidang perizinan bentuknya bermacam-macam yang pada umumnya
sudah secara definitif tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang
menjadi dasarnya.
Penulis: Endah Pujiastuti ,
Efi Yulistyowati , Doddy Kridasaksana
Kode Jurnal: jpantropologidd110045