PERSEPSI DOSEN MENGENAI PENGETAHUAN, PERLINDUNGAN DAN PELANGGARAN HAK CIPTA ATAS BUKU MENURUT UU NO 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS SEMARANG

Abstrak: Keberadaan buku ilmiah tidak dapat disangkal lagi merupakan kebutuhan pokok bagi masyarakat, khususnya mahasiswa dan dosen dalam proses pembelajaran. Proses ini melibatkan banyak modal dan sumber daya manusia baik penulis, penerbit, distributor, yang kesemuanya bersinergi untuk mewujudkan buku tersebut. Dalam realita kehidupan, seharusnya masyarakat, dalam hal ini adalah dosen yang merupakan pengguna wajib buku dalam melakukan pendidikan dan pengajaran juga selayaknya memahami perlindungan Hak Cipta. Fakta yang terjadi, banyaknya usaha fotocopy terutama di sekitar kampus-kampus Perguruan Tinggi di Indonesia yang dengan mudah menerima fotocopy buku dalam bentuk utuh, serta adanya kecenderungan keengganan untuk membeli buku asli. Kondisi ini sangat merugikan bagi pencipta maupun penerbit karena mereka dirugikan hak ekonomi dan hak moralnya.Tujuan penelitian ini untuk mengetahui persepsi dosen mengenai pengetahuan, perlindungan dan pelanggaran Hak Cipta atas buku menurut UU Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta.  Metode pendekatan yang digunakan yuridis empiris, deskripsi analitis. Penentuan sampel menggunakan metode sensus, observasi, wawancara dengan kuesioner. Metode analisis data menggunakan kualitatif.  Hasil penelitian yang diperoleh bahwa persepsi dosen mengenai tingkat pengetahuan dosen terhadap keberadaan UUHC, tingkat pengetahuan terhadap isi UUHC serta tingkat pemahaman terhadap cara mendaftarkan Hak Cipta, sebagian besar dosen mengetahui walaupun kurang memahami, secara berurutan diperlihatkan persentase yang diperoleh 56,84%; 47,37% dan 48,42%. Persepsi dosen mengenai pengertian pelanggaran Hak Cipta atas buku maupun karya tulis, sebagian besar mengatakan bahwa memfotokopi seluruh isi buku dan karya tulis adalah merupakan pelanggaran Hak Cipta, secara berurutan sebanyak 52,63% dan 46,32%. Persepsi dosen tentang Hak Cipta yang mewajibkan mahasiswa untuk mencantumkan sumber referensi dalam tugasnya dapat dikatakan bahwa sebagian besar dosen sudah menghargai karya orang lain.  Kesimpulan yang diperoleh 1) tingkat persepsi dosen terhadap pengertian pelanggaran Hak Cipta atas buku maupun karya tulis cukup baik, memfotokopi seluruh isi buku dan karya tulis merupakan pelanggaran Hak Cipta; 2) tingkat persepsi terhadap pembatasan Hak Cipta (penyebutan sumber referensi dalam bahan ajar) sudah baik; 3) persepsi tentang Hak Cipta yang mewajibkan mahasiswa untuk mencantumkan sumber referensi dalam tugasnya dapat dikatakan bahwa sebagian besar dosen sudah menghargai karya orang lain; 4) tindakan fotokopi buku adalah salah satu pelanggaran Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI). Sarannya adalah 1) Pihak fakultas dan pihak universitas ikut mendorong dosen untuk aktif dalam menulis buku ajar dengan memberikan insentif yang layak serta membantu dalam penerbitan; 2) mewajibkan dosen untuk menyusun reading material sebagai salah satu syarat untuk mengajar; 3) meningkatkan minat baca dosen baik buku maupun karya tulis lainnya dengan menyediakan koleksi yang cukup baik berupa buku referensi/ jurnal ilmiah.
keywords: Hak Cipta, Persepsi dosen
Penulis: Doddy Kridasaksana
Kode Jurnal: jpantropologidd110046

Artikel Terkait :