PERSEPSI DOSEN MENGENAI PENGETAHUAN, PERLINDUNGAN DAN PELANGGARAN HAK CIPTA ATAS BUKU MENURUT UU NO 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS SEMARANG
Abstrak: Keberadaan buku
ilmiah tidak dapat disangkal lagi merupakan kebutuhan pokok bagi masyarakat, khususnya
mahasiswa dan dosen dalam proses pembelajaran. Proses ini melibatkan banyak
modal dan sumber daya manusia baik penulis, penerbit, distributor, yang
kesemuanya bersinergi untuk mewujudkan buku tersebut. Dalam realita kehidupan,
seharusnya masyarakat, dalam hal ini adalah dosen yang merupakan pengguna wajib
buku dalam melakukan pendidikan dan pengajaran juga selayaknya memahami
perlindungan Hak Cipta. Fakta yang terjadi, banyaknya usaha fotocopy terutama
di sekitar kampus-kampus Perguruan Tinggi di Indonesia yang dengan mudah
menerima fotocopy buku dalam bentuk utuh, serta adanya kecenderungan keengganan
untuk membeli buku asli. Kondisi ini sangat merugikan bagi pencipta maupun
penerbit karena mereka dirugikan hak ekonomi dan hak moralnya.Tujuan penelitian
ini untuk mengetahui persepsi dosen mengenai pengetahuan, perlindungan dan
pelanggaran Hak Cipta atas buku menurut UU Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak
Cipta. Metode pendekatan yang digunakan
yuridis empiris, deskripsi analitis. Penentuan sampel menggunakan metode sensus,
observasi, wawancara dengan kuesioner. Metode analisis data menggunakan kualitatif.
Hasil penelitian yang diperoleh bahwa
persepsi dosen mengenai tingkat pengetahuan dosen terhadap keberadaan UUHC,
tingkat pengetahuan terhadap isi UUHC serta tingkat pemahaman terhadap cara mendaftarkan
Hak Cipta, sebagian besar dosen mengetahui walaupun kurang memahami, secara
berurutan diperlihatkan persentase yang diperoleh 56,84%; 47,37% dan 48,42%.
Persepsi dosen mengenai pengertian pelanggaran Hak Cipta atas buku maupun karya
tulis, sebagian besar mengatakan bahwa memfotokopi seluruh isi buku dan karya
tulis adalah merupakan pelanggaran Hak Cipta, secara berurutan sebanyak 52,63%
dan 46,32%. Persepsi dosen tentang Hak Cipta yang mewajibkan mahasiswa untuk
mencantumkan sumber referensi dalam tugasnya dapat dikatakan bahwa sebagian
besar dosen sudah menghargai karya orang lain. Kesimpulan yang diperoleh 1) tingkat persepsi
dosen terhadap pengertian pelanggaran Hak Cipta atas buku maupun karya tulis
cukup baik, memfotokopi seluruh isi buku dan karya tulis merupakan pelanggaran
Hak Cipta; 2) tingkat persepsi terhadap pembatasan Hak Cipta (penyebutan sumber
referensi dalam bahan ajar) sudah baik; 3) persepsi tentang Hak Cipta yang
mewajibkan mahasiswa untuk mencantumkan sumber referensi dalam tugasnya dapat
dikatakan bahwa sebagian besar dosen sudah menghargai karya orang lain; 4)
tindakan fotokopi buku adalah salah satu pelanggaran Hak atas Kekayaan
Intelektual (HaKI). Sarannya adalah 1) Pihak fakultas dan pihak universitas
ikut mendorong dosen untuk aktif dalam menulis buku ajar dengan memberikan insentif
yang layak serta membantu dalam penerbitan; 2) mewajibkan dosen untuk menyusun
reading material sebagai salah satu syarat untuk mengajar; 3) meningkatkan
minat baca dosen baik buku maupun karya tulis lainnya dengan menyediakan
koleksi yang cukup baik berupa buku referensi/ jurnal ilmiah.
Penulis: Doddy Kridasaksana
Kode Jurnal: jpantropologidd110046