PENGATURAN DAN MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA NONLITIGASI DI BIDANG PERDAGANGAN
Abstrak: Semakin berkembangnya
kegiatan ekonomi antar masyarakat dan antar bangsa, masalah yang dihadapi oleh
para pihak juga semakin beragam dan tidak menutup kemungkinan menimbulkan
sengketa. Sengketa berawal dari situasi dimana pihak yang satu merasa dirugikan
oleh pihak lain.
Timbulnya sengketa di bidang perdagangan dalam perkembangannya dapat
diselesaikan melalui mekanisme litigasi (pengadilan) maupun nonlitigasi (diluar
pengadilan) atau alternative penyelesaian sengketa/APS. Dalam penyelesaian
sengketa nonlitigasi harus didasarkan pada itikad baik dari para pihak,
sehingga proses penyelesaiannya dapat dilakukan secara cepat sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
Pasal 1 butir 10 UU No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrasi dan
Alternatif Penyelesaian Sengketa
menyebutkan bahwa Alternatif
Penyelesaian Sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda
pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian
sengketa di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi,
konsiliasi atau penilaian ahli. Sedangkan arbitrase juga merupakan penyelesaian
sengketa di luar pengadilan yang didasarkan pada perjanjian arbitrase.
Penyelesaian sengketa nonlitigasi mulai dikenal oleh masyarakat,
khususnya dibidang perdagangan. Hal ini dapat dicermati dari berbagai kontrak
di bidang perdagangan sudah mulai mencantumkan klausul penyelesaian sengketa di
luar pengadilan (khususnya arbitrase)
Penulis: Dewi Tuti Muryati ,
B.Rini Heryanti
Kode Jurnal: jpantropologidd110047