PENGATURAN DAN MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA NONLITIGASI DI BIDANG PERDAGANGAN

Abstrak: Semakin berkembangnya kegiatan ekonomi antar masyarakat dan antar bangsa, masalah yang dihadapi oleh para pihak juga semakin beragam dan tidak menutup kemungkinan menimbulkan sengketa. Sengketa berawal dari situasi dimana pihak yang satu merasa dirugikan oleh pihak lain.
Timbulnya sengketa di bidang perdagangan dalam perkembangannya dapat diselesaikan melalui mekanisme litigasi (pengadilan) maupun nonlitigasi (diluar pengadilan) atau alternative penyelesaian sengketa/APS. Dalam penyelesaian sengketa nonlitigasi harus didasarkan pada itikad baik dari para pihak, sehingga proses penyelesaiannya dapat dilakukan secara cepat sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
Pasal 1 butir 10 UU No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrasi dan Alternatif  Penyelesaian Sengketa menyebutkan bahwa Alternatif  Penyelesaian Sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian sengketa di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi atau penilaian ahli. Sedangkan arbitrase juga merupakan penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang didasarkan pada perjanjian arbitrase.
Penyelesaian sengketa nonlitigasi mulai dikenal oleh masyarakat, khususnya dibidang perdagangan. Hal ini dapat dicermati dari berbagai kontrak di bidang perdagangan sudah mulai mencantumkan klausul penyelesaian sengketa di luar pengadilan (khususnya arbitrase)
Kata kunci: penyelesaian sengketa, perdagangan dan mekanisme
Penulis: Dewi Tuti Muryati , B.Rini Heryanti
Kode Jurnal: jpantropologidd110047

Artikel Terkait :